Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Pdl Aditya Dana Putri SH ARDI MAULANA Bin SANWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-989/M.6.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Dana Putri SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI MAULANA Bin SANWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa ARDI MAULANA Bin SANWANI bersama-sama dengan saksi IMRON (berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, telah melakukan “Yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Imron dan menyuruh saksi Imron untuk mengambil tabung-tabung gas LPG 3kg milik saksi Alan yang berada di warung-warung kemitraan saksi Alan, dimana tabung-tabung gas LPG 3Kg yang dititipkan di warung-warung kemitraan adalah usaha milik saksi Alan yang diketahui baik oleh terdakwa maupun saksi Imron. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Imron untuk menyimpannya tabung gas LPG 3Kg milik saksi Alan di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi Imron langsung menuju warung-warung kemitraan untuk mengambil tabung gas LPG 3kg tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Blade No. Pol : A-6305-FA milik saksi Imron, dimana warung-warung kemitraan tersebut langsung memberikan tabung gas LPG 3kg kepada saksi Imron dikarenakan memang saksi Imron sering diminta tolong untuk mengambil atau mengantar tabung-tabung gas LPG 3kg tersebut oleh saksi Alan sebagai pemilik tabung gas LPG 3kg tersebut. Saksi Imron juga sering diberi kepercayaan dalam hal ini diberikan penguasaan terhadap tabung gas LPG 3Kg milik saksi Alan untuk mengantar dan mengambil tabung-tabung gas tersebut ke warung-warung kemitraan saksi Alan, yang mempermudah saksi Imron untuk mengambil tabung-tabung gas tersebut.
  • Bahwa terdapat total 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3kg milik saksi Alan yang saksi Imron ambil dari warung-warung kemitraan dan diletakan di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik terdakwa.
  • Bahwa setelah 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3kg milik saksi Alan di simpan oleh saksi Imron di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik terdakwa, terdakwa lalu memerintahkan saksi Imron untuk menghitung ulang tabung gas tersebut dan menyusunnya. Setelah saksi Imron selesai Menyusun tabung gas, selanjutnya Gudang tersebut di pasang tali warna kuning yang bertuliskan garis polisi/police line, dimana tali tersebut didapat dari saksi Bernando, kemudian Gudang tersebut ditutup dan dikunci menggunakan gembok oleh terdakwa.
  • Bahwa sekira satu minggu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Imron.
  • Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap 79 (tujuh puluh Sembilan) tabung gas LPG 3Kg milik saksi Alan yang berada di di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari milik terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Imron. Saksi Alan mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa ARDI MAULANA Bin SANWANI bersama-sama dengan saksi IMRON (berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, telah melakukan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Imron dan menyuruh saksi Imron untuk mengambil dan memindahkan tabung-tabung gas LPG 3kg milik saksi Alan yang berada di warung-warung kemitraan saksi Alan ke Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi Imron langsung menuju warung-warung kemitraan untuk mengambil tabung gas LPG 3kg tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Blade No. Pol : A-6305-FA milik saksi Imron, dimana warung-warung kemitraan tersebut langsung memberikan tabung gas LPG 3kg kepada saksi Imron dikarenakan memang saksi Imron sering diminta tolong untuk mengambil atau mengantar tabung-tabung gas LPG 3kg tersebut oleh saksi Alan sebagai pemilik tabung gas LPG 3kg tersebut.
  • Bahwa terdapat total 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3kg milik saksi Alan yang saksi Imron ambil dari warung-warung kemitraan dan disimpan di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik terdakwa.
  • Bahwa setelah 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3kg milik saksi Alan di simpan oleh saksi Imron di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten milik terdakwa, terdakwa lalu memerintahkan saksi Imron untuk menghitung ulang tabung gas tersebut dan menyusunnya. Setelah saksi Imron selesai Menyusun tabung gas, selanjutnya Gudang tersebut di pasang tali warna kuning yang bertuliskan garis polisi/police line, dimana tali tersebut didapat dari saksi Bernando, kemudian Gudang tersebut ditutup dan dikunci menggunakan gembok oleh terdakwa.
  • Bahwa sekira satu minggu kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Imron.
  • Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap 79 (tujuh puluh Sembilan) tabung gas LPG 3Kg milik saksi Alan yang berada di di Gudang bekas kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kp. Cilaja RT 04 RW 02 Kelurahan Cilaja Kec. Majasari milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Imron tidak ada ijin dari saksi Alan untuk mengambil barang milik saksi Alan dalam hal ini adalah tabung gas LPG 3kg sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) buah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Imron. Saksi Alan mengalami kerugian sebesar Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya