Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa TONI SYAHPUTRA Bin (Alm) MARKASAN pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Cibiuk, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kampung Maja Pasir, RT.001 RW.006 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa dihubungi Sdr, RESA (Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp dengan mengatakan “a minta tolong sih pang bantuanken” (a minta tolong sih bantuin saya), lalu Terdakwa menjawab “bantu naon” (bantu apa?) , lalu Sdr. RESA menjawab “cekeul bahan boga urang pang titiken, ngke di bere duit ku urang jeng shabu gratis” (pegang bahan (Narkotika jenis Shabu) saya tolong di titikin (diedarkan) nanti saya kasih uang sama shabu gratis). Kemudian Sdr. RESA juga mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 20 (dua puluh) lokasi Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. RESA sesuai dengan arahan Sdr. RESA. Selanjutnya Terdakwa menerima penawaran tersebut dan akan menunggu arahan lebih lanjut dari Sdr. RESA.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di rumah orang tua Terdakwa, Sdr. RESA menghubungi Terdakwa dengan mengatakan akan ada orang suruhannya yang menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk memberi petunjuk lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu yang akan diedarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang merupakan orang suruhan Sdr. RESA dengan mengatakan “urang baturan RESA a, ngke tos isya kea rah Ciekek nyah” (saya temen RESA a, nanti habis isya kea rah Ciekek ya”.
- Bahwa sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke daerah ciekek, kab. Pandeglang tepatnya menuju ke Sekolah MAN 1 Pandeglang dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa dan sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp yang berisi foto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. RESA yang berada di belakang sekolah MAN 1 Pandeglang lalu Terdakwa bergerak menuju ke belakang sekolah MAN 1 Pandeglang dan mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) paket bungkus lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 50 (lima puluh) gram yang tersimpan di bawah batu yang menempel di pagar bawah tembok Sekolah MAN 1 Pandeglang. setelah itu, Terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli plastic kecil dan sedotan dan melanjutkan perjalanan rumah orang tua Terdakwa dengan tujuan untuk memecah Narkotika jenis Shabu milik Sdr. RESA yang Terdakwa ambil sebelumnya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah orang tua Terdakwa dan langsung membuka 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) paket bungkus lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 50 (lima puluh) gram lalu Terdakwa memfoto Narkotika jenis Shabu tersebut dan mengirimkan kepada Sdr. RESA untuk melaporkan bahwa Narkotika jenis Shabu telah diambil. Kemudian Sdr. RESA mengatakan “nya a gera di paket-paket ken laju ngke di titiken, nu hade a” (iya a langsung di bikin paket kecil terus di titik-in (dijual/diedarkan), hati-hati a). Setelah itu, Terdakwa langsung menimbang dan memecah Narkotika jeis Shabu tersebut seberat 25 (dua puluh lima) gram menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual/diedarkan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke beberapa lokasi untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu milik Sdr. RESA yang sebelumnya telah Terdakwa pecah yang selanjutnya lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut akan difoto oleh Terdakwa dan dikirimkan kepada Sdr. RESA yang mana Sdr. RESA akan mengirimkan foto lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada pembeli dengan rincian lokasi penyimpanan sebagai berikut:
- sekira pukul 01.20 WIB, bertempat di Jalan Raya Cibiuk, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa menyimpan di sebuah gang paving blok tepatnya di bawah pecahan keramik sebanyak 2 (dua) Paket Shabu dalam bentuk potongan sedotan bening bergaris merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu.
- sekira pukul 01.30 Wib, bertempat di Jalan Raya Cibiuk, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa menyimpan di bawah pecahan asbes sebanyak 2 (dua) Paket Shabu dalam bentuk potongan sedotan bening bergaris merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu.
- sekira pukul 01.35 Wib, bertempat di Jalan Raya Cibiuk, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa menyimpan di sebuah gang paving blok tepatnya di belakang rumput sebanyak 2 (dua) Paket Shabu dalam bentuk potongan sedotan bening bergaris merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu.
- sekira pukul 03.00 Wib, bertempat Jalan Raya Cibiuk, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa menyimpan di sebuah angkot yang terparkir di pinggir jalan sebanyak 2 (dua) Paket Shabu dalam bentuk potongan sedotan bening bergaris merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu.
- sekira pukul 03.10 Wib, bertempat di Jalan Raya Cibiuk, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Terdakwa menyimpan di sebuah pagar rumah di pinggir jalan sebanyak 2 (dua) Paket Shabu dalam bentuk potongan sedotan bening bergaris merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Nakotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa Kembali ke rumah orang tua Terdakwa dan menyimpan beberapa paket kecil Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya sudah di pecah oleh Terdakwa di dalam lemari yang berada di dalam kamar rumah orang tua Terdakwa dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kampung Maja Pasir, RT.001 RW.006 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, daang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NUR ALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA untuk mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeladan badan/rumah terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 54 (Lima puluh empat) potongan sedotan Warna bening bergaris merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 7,2264 gram, 1 (satu) bungkus Plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 10,40435 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 0,2750 gram, 1 (satu) pcs Sedotan warna bening bergaris merah, 1 (satu) buah timbangan Digital Warna Hitam dengan Merk POCKET SCALE dan Seperangkat alat hisab Shabu (Bong), 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna silver yang ditemukan di lantai dalam kamar rumah orang tua Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Sdr. RESA yang dititipkan kepada Terdakwa dengan tujuan untuk dijual/diedarkan. Bedasarkan hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan/menyebarkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang diedarkan/disebarkan oleh Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor 0633/NNF/2025, tanggal 12 Maret 2025, di dapat hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Narkotika, dengan rincian berat akhir:
- 0400/2025/OF,- Berupa 54 (Lima Puluh Empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 7,2264 gram.
- 0401/2025/OF,- Berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 10,4035 gram.
- 0402/2025/OF,- Berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0,2750 gram
Hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0400/2025/OF s.d. 0402/2025/OF,berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa TONI SYAHPUTRA Bin (Alm) MARKASAN pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Maja Pasir, RT.001 RW.006 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kampung Maja Pasir, RT.001 RW.006 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, daang Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NUR ALAWI dan Saksi ANDI ARMANTA untuk mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeladan badan/rumah terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 54 (Lima puluh empat) potongan sedotan Warna bening bergaris merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 7,2264 gram, 1 (satu) bungkus Plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 10,40435 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto akhir 0,2750 gram, 1 (satu) pcs Sedotan warna bening bergaris merah, 1 (satu) buah timbangan Digital Warna Hitam dengan Merk POCKET SCALE dan Seperangkat alat hisab Shabu (Bong), 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna silver yang ditemukan di lantai dalam kamar rumah orang tua Terdakwa yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan sisa dari Narkotika jenis Shabu yang sudah diedarkan sebelumnya oleh Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Sdr. RESA yang diambil oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, sekira pukul 19.40 WIB di daerah ciekek, kabupaten pandeglang tepatnya di pagar bawah tembok Sekolah MAN 1 Pandeglang dengan tujuan untuk dijual/diedarkan. Bedasarkan hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan/menyebarkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Shabu yang diedarkan/disebarkan oleh Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor 0633/NNF/2025, tanggal 12 Maret 2025, di dapat hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Narkotika, dengan rincian berat akhir:
- 0400/2025/OF,- Berupa 54 (Lima Puluh Empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 7,2264 gram.
- 0401/2025/OF,- Berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 10,4035 gram.
- 0402/2025/OF,- Berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 0,2750 gram
Hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0400/2025/OF s.d. 0402/2025/OF,berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika jenis Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |