Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Pdl TANIA WIRTANIA 1.INDEUNG SUPARTINI
2.HADI RISMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANIA WIRTANIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INDEUNG SUPARTINI
2HADI RISMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kelurahan Seruni Majasari Pandeglang
2Kepala Kantor Kecamatan Majasari kabupaten Pandeglang
3Kepala Badan Pertanahan kabupaten pandeglang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan kwitansi jual-Beli tertanggal 24 Juli 2010 antara Penggugat (Tania Wirtania) dan Tergugat II (Hadi Risman) adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat rumah dengan Sertifikat hak Milik No.223 yang terletak Jl. MerpatiI blok IV-24 Rt.005, Rw.009 Saruni Majasari , Kabupaten Pandeglang , Provinsi – Banten, seluas 54 M2 adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak/ balik nama Sertifikat hak Milik No.223 yang terletak Jl. MerpatiI blok IV-24 Rt.005, Rw.009 Saruni Majasari , Kabupaten Pandeglang , Provinsi – Banten, seluas 54 M2, yang semula atas nama Tergugat I (Indeung Supartini) menjadi nama Penggugat (Tania Wirtania);
  5. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang (Turut Tergugat) untuk mencatat peralihan hak / balik nama sertifikat hak milik nomor 223 atas nama Tergugat I (Indeung Supartini) seluas 54 M2 yang terletak di Jl. MerpatiI blok IV-24 Rt.005, Rw.009 Saruni Majasari , Kabupaten Pandeglang , Provinsi – Banten, yang semula atas nama Tergugat I (Indeung Supartini) menjadi nama Penggugat (Tania Wirtania);
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Pengugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak