Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2025/PN Pdl | FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. | UJANG SAEPUDIN alias USTAD alias ABAH bin Alm. SARTAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1030/M.6.13/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa ia Terdakwa UJANG SAEPUDIN alias USTAD alias ABAH bin Alm. SARTAWI pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Kampung Telasari Desa Cigeulis Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Telah menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)”. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan kondisi sebagaimana diatas maka Ahli berpendapat bahwa 2.600 (dua ribu enam ratus) lembar kertas dengan ukuran menyerupai uang rupiah nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun emisi 2016 adalah bukan merupakan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau merupakan uang palsu. Bahwa pelaku yang telah menyimpan uang yang menyerupai uang rupiah nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ciri-ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia adalah tidak benar dan melawan hukum serta pelaku tidak memberitahukan hal tersebut kepada Bank Indonesia dan sesuai dengan amanah dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan keaslian rupiah berada pada Bank Indonesia, maka sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Klarifikasi pihak Bank Indonesia (Hasil Penelitian dan Analisa Laboratorium) uang tersebut dinyatakan tidak asli oleh karena tidak memenuhi ciri-ciri baik umum maupun khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan demikian adanya tulisan “uang mainan” di barang bukti tersebut tidak termasuk dalam ciri-ciri baik umum maupun khusus uang rupiah asli sehingga merupakan rupiah palsu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |