Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Pdl ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. Nurherman Firmansyah Bin Eli Haryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1007/M.6.13/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurherman Firmansyah Bin Eli Haryanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama :

------ Bahwa terdakwa Nurherman Firmansyah Bin Eli Heryanto bersama dengan saksi Aldi Mutoharoh Bin Aju pada hari Rabu tanggal 08 Januari  2025  sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Solodengan RT/RW 004/011 Kelurahan Desa Panimbangjaya Kecamatan panimbang Kabupaten pandeglang Provinsi Banten  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau  persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 Sdr. Lintang (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk bekerja menjual obat jenis Tramadol dan obat tablet warna kuning jenis  Hexymer serta mengawasi anakanak yang sedang bekerja  bersama Sdr. Lintang dengan upah sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) perhari, karena terdakwa tidak ada pekerjaan akhirnya terdakwa menerima pekerjaan menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Pada tanggal 22 November 2024 terdakwa mulai bekerja menjual obat jenis Tramadol dan tablet warna kuning jenis Hexymer  dan terdakwa bersama saksi Aldi Mutoharoh  menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer di rumah Sdr. Lintang (DPO) yang beralamat di Solodengan RT/RW 00 Kabupaten pandeglang Provinsi Banten. 004/011 Kelurahan/Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Provinsi Banten.
  • Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025  sekira pukul 21.00 Wib  pada saat terdakwa  bersama  saksi  Aldi Mutoharoh (dilakukan penuntutan secara terpisah) melayani pembeli obat jenis Tramadol dan tablet warna kuning jenis Hexymer milik  Sdr. Lintang (DPO)  datang saksi Endra Gunawan dan saksi Iqbal Muzaki dari Ditresnarkoba Polda Banten kemudian terdakwa Nurherman Firmansyah bersama saksi Aldi Mutoharoh kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. Uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak Rp. 427.000,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  2. 1(satu) buah Handphone merek OPPO A54 warna biru

Ditemukan  di kantong celana milik terdakwa Nurherman Firmansyah di bagian depan sebelah kanan.

  1. 1(satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi Aldi Mutoharoh  yang didalamnya terdapat :
  • 115 (seratus lima belas) butir obat keras jenis Tramadol HCL.
  • 10(sepuluh) bungkus plastic bening yang masingmasing berisikan 4(empat) butir obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 40(empat puluh) butir.
  • 4(empat) bungkus plastic bening yang masingmasing berisikan 2(dua) butir obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 8(delapan) butir.

Ditemukan di ruang tamu rumah Sdr. Lintang (DPO)

  1. 40(empat puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10(sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol HCL dengan total keseluruhan 400(empat ratus) butir.
  2. 1(satu) pot warna putih yang berisikan 370(tiga ratus tujuh puluh) butir obat jenis Hexymer

(ditemukan didalam Rice cooker yang sudah tidak terpakai di dapur.   

Kemudian terdakwa Nurherman Firmansyah bersama saksi Aldi Mutoharoh dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi obat jenis Tramadol dan Hexymer  berdasarkan hasil pengujian laboratarium di dapatkan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan sertifikat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.25.0007.K tanggal 31 Januari  2025 yang di tandatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, maka barang bukti berupa obat tabet warna kuning berlogo MF adalah  Positif mengandung  Triheksifenidil HCL.
  2.  Berdasarkan sertifikat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.25.0004 tanggal 31 Januari  2025 yang di tanadatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, maka barang bukti berupa obat tabet Tramdol adalah  Positif mengandung  Zat aktif Tramadol HCL.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi ALDI MUTOHAROH menjual obat jenis TRAMADOL satu butir seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan obat tablet warna kuning jenis HEXYMER terdakwa jual satu bungkus isi 4 butir seharga RP. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan keterangan Ahli dari BPOM Serang bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 28 tahun  2018 tentang Pedoman Pengelolaan ObatObat Tertentu yang sering disalahgunakan adalah obat Hexymer dan Tramadol  termasuk kedalam golongan ObatObar Tertentu, sehingga obat tersebut tidak boleh di beli langsung tanpa resep dokter.

Bahwa kegiatan mengedarkan atau menjual obat termasuk pekerjaan kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarasian, dimana Pekerjaan Kefarmasian mencakup pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pengelolaan, pelayanan obat atas resem dokter dan pelayan nformasi obat. Pasal Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa penyerahan dan pelayanan obat yang haris berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker, sehingga seseorang yang tidak memiliki keahlian dan keenangan dalam bidang kefarmasian dilarang melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu berupa penyerahan obat kepada orang lain, karea tidak mengetahui dan memahami tentang standar keamanan dan kasiat obat antara lain mencakup aturan pakai, dosis dan penggunaan obat, serta dapat membahayakan konsumen/pasien.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua :

------ Bahwa terdakwa Nurherman Firmansyah Bin Eli Heryanto bersama dengan saksi Aldi Mutoharoh Bin Aju pada hari Rabu tanggal 08 Januari  2025  sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Solodengan RT/RW 004/011 Kelurahan Desa Panimbangjaya Kecamatan panimbang Kabupaten pandeglang Provinsi Banten  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan selaku orang yang tidak memiliki keahlihan dan kewenangan tetapi melakukan praktek  kefarmasian tekait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 Sdr. Lintang (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk bekerja menjual obat jenis Tramadol dan obat tablet warna kuning jenis  Hexymer serta mengawasi anakanak yang sedang bekerja  bersama Sdr. Lintang dengan upah sebesar Rp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) perhari, karena terdakwa tidak ada pekerjaan akhirnya terdakwa menerima pekerjaan menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Pada tanggal 22 November 2024 terdakwa mulai bekerja menjual obat jenis Tramadol dan tablet warna kuning jenis Hexymer  dan terdakwa bersama saksi Aldi Mutoharoh  menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer di rumah Sdr. Lintang (DPO) yang beralamat di Solodengan RT/RW 00 Kabupaten pandeglang Provinsi Banten. 004/011 Kelurahan/Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Provinsi Banten.
  • Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025  sekira pukul 21.00 Wib  pada saat terdakwa  bersama  saksi  Aldi Mutoharoh (dilakukan penuntutan secara terpisah) melayani pembeli obat jenis Tramadol dan tablet warna kuning jenis Hexymer milik  Sdr. Lintang (DPO)  datang saksi Endra Gunawan dan saksi Iqbal Muzaki dari Ditresnarkoba Polda Banten kemudian terdakwa Nurherman Firmansyah bersama saksi Aldi Mutoharoh kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. Uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak Rp. 427.000,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
  2. 1(satu) buah Handphone merek OPPO A54 warna biru

Ditemukan  di kantong celana milik terdakwa Nurherman Firmansyah di bagian depan sebelah kanan.

  1. 1(satu) buah tas selempang warna hitam milik saksi Aldi Mutoharoh  yang didalamnya terdapat :
  • 115 (seratus lima belas) butir obat keras jenis Tramadol HCL.
  • 10(sepuluh) bungkus plastic bening yang masingmasing berisikan 4(empat) butir obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 40(empat puluh) butir.
  • 4(empat) bungkus plastic bening yang masingmasing berisikan 2(dua) butir obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 8(delapan) butir.

Ditemukan di ruang tamu rumah Sdr. Lintang (DPO)

  1. 40(empat puluh) lempeng obat keras jenis Tramadol HCL yang masing-masing berisikan 10(sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol HCL dengan total keseluruhan 400(empat ratus) butir.
  2. 1(satu) pot warna putih yang berisikan 370(tiga ratus tujuh puluh) butir obat jenis Hexymer

(ditemukan didalam Rice cooker yang sudah tidak terpakai di dapur.  

Kemudian terdakwa Nurherman Firmansyah bersama saksi Aldi Mutoharoh dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi obat jenis Tramadol dan Hexymer  berdasarkan hasil pengujian laboratarium di dapatkan hasil sebagai berikut :
  1. Berdasarkan sertifikat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.25.0007.K tanggal 31 Januari  2025 yang di tandatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, maka barang bukti berupa obat tabet warna kuning berlogo MF adalah  Positif mengandung  Triheksifenidil HCL.
  2.  Berdasarkan sertifikat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.25.0004 tanggal 31 Januari  2025 yang di tanadatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, maka barang bukti berupa obat tabet Tramdol adalah  Positif mengandung  Zat aktif Tramadol HCL.
  • Berdasarkan keterangan Ahli dari BPOM Serang bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 28 tahun  2018 tentang Pedoman Pengelolaan ObatObat Tertentu yang sering disalahgunakan adalah obat Hexymer dan Tramadol  termasuk kedalam golongan ObatObar Tertentu, sehingga obat tersebut tidak boleh di beli langsung tanpa resep dokter.

Bahwa kegiatan mengedarkan atau menjual obat termasuk pekerjaan kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarasian, dimana Pekerjaan Kefarmasian mencakup pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pengelolaan, pelayanan obat atas resem dokter dan pelayan nformasi obat. Pasal Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa penyerahan dan pelayanan obat yang haris berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker, sehingga seseorang yang tidak memiliki keahlian dan keenangan dalam bidang kefarmasian dilarang melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu berupa penyerahan obat kepada orang lain, karea tidak mengetahui dan memahami tentang standar keamanan dan kasiat obat antara lain mencakup aturan pakai, dosis dan penggunaan obat, serta dapat membahayakan konsumen/pasien.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya