Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Pdl ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. IMRON ROSYADI BIN AMIR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-990/M.6.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRON ROSYADI BIN AMIR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa Imron Rosyadi bin Amir (Alm) (untuk selanjutnya disebut sebagai “terdakwa”), pada hari Kamis tanggal 15 bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kampung Cibeunying, RT 001/RW 003, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi Alan Maulana merupakan orang yang memiliki usaha jual beli gas LPG 3 kg di Kabupaten Pandeglang yang mana kegiatan usaha tersebut mulai berjalan pada sekitar bulan September 2022. Pada saat menjalankan usaha tersebut, saksi Alan Maulana sering menyuruh terdakwa untuk mengirimkan tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana ke warung-warung yang telah bermitra dengan saksi Alan Maulana di Kabupaten Pandeglang untuk dijual, serta menerima hasil penjualan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung kemitraan untuk diserahkan kepada saksi Alan Maulana.
  • Bahwa kemudian pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Desember tahun 2022, terdakwa bertemu dengan saksi Ardi Maulana di Kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kampung Cibeunying, RT 001/RW 003, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Saksi Ardi Maulana menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali seluruh tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana yang telah didistribusikan ke warung-warung kemitraan  dan mengumpulkan serta menyimpannya di Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kampung Cibeunying, RT 001/RW 003, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Saksi Ardi Maulana mengatakan alasannya menyuruh terdakwa untuk mengambil tabung gas LPG 3 kg tersebut karena tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana yang tersebar di warung-warung kemitraan adalah ilegal dan tidak memiliki izin, sehingga tidak boleh didistribusikan dan dijual, serta harus segera disimpan di Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang. Kemudian saksi Ardi Maulana juga sempat mengancam akan memborgol dan memenjarakan terdakwa apabila terdakwa tidak mau menuruti dan mengikuti perintah saksi Ardi Maulana. Namun pada saat itu terdakwa tidak menuruti dan mengikuti perintah dari saksi Ardi Maulana.
  • Bahwa sekitar seminggu kemudian pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Ardi Maulana untuk segera mengambil dan mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana di warung-warung kemitraan. Saat itu terdakwa juga diancam oleh saksi Ardi Maulana yang mengatakan bahwa akan memborgol dan memenjarakan terdakwa apabila terdakwa tidak menuruti dan mengikuti perintah saksi Ardi Maulana.
  • Bahwa berdasarkan ancaman tersebut, keesokan harinya pada Kamis, 15 Desember 2022, terdakwa yang seharusnya bertugas untuk mengirimkan tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana ke warung-warung kemitraan, malah mengambil dan membawa kembali tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana yang telah terdistribusi ke warung-warung kemitraan dengan cara mengangkutnya secara bergantian menggunakan sepeda motor Honda Blade berwarna orange merah No. Polisi: A 6305 FA milik terdakwa yang biasa terdakwa gunakan untuk mengirimkan tabung gas LPG 3 kg ke warung-warung kemitraan, tanpa izin dan sepengetahuan saksi Alan Maulana selaku pemilik tabung gas LPG 3 kg tersebut. Kemudian seluruh tabung gas tersebut dibawa terdakwa ke Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kampung Cibeunying, RT 001/RW 003, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Setelah seluruh tabung gas LPG 3 kg tersebut terkumpul, terdakwa menghitung jumlah total tabung gas LPG 3 kg yang telah diambil tersebut yang mana totalnya adalah 79 (tujuh puluh sembilan) buah dan kemudian menyusunnya di dalam Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang tersebut. Setelah itu terdakwa disuruh oleh saksi Bernando untuk memasang garis polisi pada tumpukan tabung gas LPG 3 kg tersebut dan kemudian saksi Ardi Maulana menutup rollingdoor dan mengunci dengan gembok. Bahwa seluruh perbuatan tersebut disaksikan oleh saksi Ardi Maulana, saksi Asep Imam, saksi Agus Jojo, saksi Syahrul, dan saksi Bernando.
  • Bahwa sekitar seminggu kemudian terdakwa diberi imbalan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) oleh saksi Ardi Maulana karena telah membantu mengambil dan menyimpan 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana.
  • Bahwa terdakwa mengambil 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3 kg dari beberapa warung kemitraan, yaitu sebagai berikut:
    1. Kemitraan Sdri. RISKA, Alamat: Kp. Cilaja RT 001/RW 002, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 7 (tujuh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    2. Warung Sdr. FATAH, Alamat: Kp. Cilaja, RT 003/RW 002, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 5 (lima) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    3. Warung Sdr. HARDI, Alamat: Kp. Cibenying, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    4. Warung Sdri. DEDEH, Alamat: Kp. Lebak Jeungjing, Kel. Pagerbatu, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 8 (delapan) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    5. Warung Sdri. JUMI, Alamat: Kp. Kadomas, Kel. Kadomas, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 5 (lima) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    6. Warung Sdri. LELA, Alamat: Kp. Kiara Payung, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    7. Warung Sdri. IMAS, Alamat: Kp. Sarkawana, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    8. Warung Sdri. MILA, Alamat: Kp. Legon, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 5 (lima) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    9. Konter Handpone Sdr. FIZI, Alamat: Kp. Pasekon, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    10. Kemitraan Sdr. OSIM, Alamat: Kp. Cinyurup, Kel. Juhut, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang, sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.

dengan total 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3 kg.

  • Bahwa seluruh tabung gas tersebut merupakan milik saksi Alan Maulana yang telah dibeli dari saksi Abdul Muiz.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Alan Maulana mengalami kerugian materil sebesar Rp12.800.000,00 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----

 

------------------------------------------------------ ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa Imron Rosyadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “terdakwa”), pada hari Kamis tanggal 15 bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kampung Cibeunying, RT 001/RW 003, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa saksi Alan Maulana merupakan orang yang memiliki usaha jual beli gas LPG 3 kg di Kabupaten Pandeglang yang mana kegiatan usaha tersebut mulai berjalan pada sekitar bulan September 2022. Pada saat menjalankan usaha tersebut, saksi Alan Maulana sering menyuruh terdakwa untuk mengirimkan tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana ke warung-warung yang telah bermitra dengan saksi Alan Maulana di Kabupaten Pandeglang untuk dijual, serta menerima hasil penjualan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung kemitraan untuk diserahkan kepada saksi Alan Maulana.
  • Bahwa kemudian pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Desember tahun 2022, terdakwa bertemu dengan saksi Ardi Maulana di Kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kampung Cibeunying, RT 001/RW 003, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Saksi Ardi Maulana menyuruh terdakwa untuk mengambil kembali seluruh tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana yang telah didistribusikan ke warung-warung kemitraan  dan mengumpulkan serta menyimpannya di Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kampung Cibeunying, RT 001/RW 003, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Saksi Ardi Maulana mengatakan alasannya menyuruh terdakwa untuk mengambil tabung gas LPG 3 kg tersebut karena tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana yang tersebar di warung-warung kemitraan adalah ilegal dan tidak memiliki izin, sehingga tidak boleh didistribusikan dan dijual, serta harus segera disimpan di Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang. Kemudian saksi Ardi Maulana juga sempat mengancam akan memborgol dan memenjarakan terdakwa apabila terdakwa tidak mau menuruti dan mengikuti perintah saksi Ardi Maulana. Namun pada saat itu terdakwa tidak menuruti dan mengikuti perintah dari saksi Ardi Maulana.
  • Bahwa sekitar seminggu kemudian pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Ardi Maulana untuk segera mengambil dan mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana di warung-warung kemitraan. Saat itu terdakwa juga diancam oleh saksi Ardi Maulana yang mengatakan bahwa akan memborgol dan memenjarakan terdakwa apabila terdakwa tidak menuruti dan mengikuti perintah saksi Ardi Maulana.
  • Bahwa berdasarkan ancaman tersebut, keesokan harinya pada Kamis, 15 Desember 2022, terdakwa yang seharusnya bertugas untuk mengirimkan tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana ke warung-warung kemitraan, malah mengambil dan membawa kembali tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana yang telah terdistribusi ke warung-warung kemitraan dengan cara mengangkutnya secara bergantian menggunakan sepeda motor Honda Blade berwarna orange merah No. Polisi: A 6305 FA milik terdakwa yang biasa terdakwa gunakan untuk mengirimkan tabung gas LPG 3 kg ke warung-warung kemitraan, tanpa izin dan sepengetahuan saksi Alan Maulana selaku pemilik tabung gas LPG 3 kg tersebut. Kemudian seluruh tabung gas tersebut dibawa terdakwa ke Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang yang beralamat di Kampung Cibeunying, RT 001/RW 003, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Setelah seluruh tabung gas LPG 3 kg tersebut terkumpul, terdakwa menghitung jumlah total tabung gas LPG 3 kg yang telah diambil tersebut yang mana totalnya adalah 79 (tujuh puluh sembilan) buah dan kemudian menyusunnya di dalam Gudang Kantor CV Putra Petani Gunungkarang tersebut. Setelah itu terdakwa disuruh oleh saksi Bernando untuk memasang garis polisi pada tumpukan tabung gas LPG 3 kg tersebut dan kemudian saksi Ardi Maulana menutup rollingdoor dan mengunci dengan gembok. Bahwa seluruh perbuatan tersebut disaksikan oleh saksi Ardi Maulana, saksi Asep Imam, saksi Agus Jojo, saksi Syahrul, dan saksi Bernando.
  • Bahwa sekitar seminggu kemudian terdakwa diberi imbalan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) oleh saksi Ardi Maulana karena telah membantu mengambil dan menyimpan 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3 kg milik saksi Alan Maulana.
  • Bahwa terdakwa mengambil 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3 kg dari beberapa warung kemitraan, yaitu sebagai berikut:
    1. Kemitraan Sdri. RISKA, Alamat: Kp. Cilaja RT 001/RW 002, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 7 (tujuh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    2. Warung Sdr. FATAH, Alamat: Kp. Cilaja, RT 003/RW 002, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 5 (lima) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    3. Warung Sdr. HARDI, Alamat: Kp. Cibenying, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    4. Warung Sdri. DEDEH, Alamat: Kp. Lebak Jeungjing, Kel. Pagerbatu, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 8 (delapan) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    5. Warung Sdri. JUMI, Alamat: Kp. Kadomas, Kel. Kadomas, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 5 (lima) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    6. Warung Sdri. LELA, Alamat: Kp. Kiara Payung, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    7. Warung Sdri. IMAS, Alamat: Kp. Sarkawana, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    8. Warung Sdri. MILA, Alamat: Kp. Legon, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 5 (lima) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    9. Konter Handpone Sdr. FIZI, Alamat: Kp. Pasekon, Kel. Cilaja, Kec. Majasari, Kab. Pandeglang, sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.
    10. Kemitraan Sdr. OSIM, Alamat: Kp. Cinyurup, Kel. Juhut, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang, sebanyak 9 (sembilan) tabung gas LPG 3 kg warna hijau.

dengan total 79 (tujuh puluh sembilan) tabung gas LPG 3 kg.

  • Bahwa Bahwa seluruh tabung gas tersebut merupakan milik saksi Alan Maulana yang telah dibeli dari saksi Abdul Muiz.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Alan Maulana mengalami kerugian materil sebesar Rp12.800.000,00 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya