Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Pdl DWI ASTUTI UTAMI, S.H. TARSIH Alias ENDANG Binti WASIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1189/M.6.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI ASTUTI UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARSIH Alias ENDANG Binti WASIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.

 

DAKWAAN

 

 

 

 

Kesatu

Bahwa Terdakwa TARSIH Alias ENDANG Binti WASIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pelelangan ikan milik saksi korban Asep Syahbana yang beralamatkan di Kp. Lelang Lama Rt. 003 Rw. 005 Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang dan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di pelelangan ikan milik saksi korban Ranengsih Rahayu yang beralamatkan di Kp. Lelang Lama Rt. 003 Rw. 005 Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “perbuatan secara berlanjut berupa mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jembatan Panimbang–Sidamukti, Terdakwa berjanjian bertemu dengan sdri. YANI alias DEDEN (DPO) untuk membeli uang Rupiah Palsu yang dijual oleh sdri. YANI alias DEDEN (DPO) sebanyak 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) uang Rupiah Asli. Terdakwa menerima uang Rupiah Palsu tersebut dan membawa pulang ke kontrakan tempat tinggalnya di Kp. Siliwangi, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menukarkan uang Rupiah Palsu sebanyak 4 (empat) lembar kepada seorang perempuan bank keliling yang tidak di kenal di daerah Sidamukti - Sukeresmi, dengan uang pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) uang Rupiah Asli;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 05.00 Wib, uang Rupiah Palsu sebanyak 6 (enam) lembar Terdakwa belanjakan sayur sayuran kepada 6 (enam) orang pedagang sayur keliling yang tidak di kenal di daerah pasar panimbang, dengan harga tidak lebih dari Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa meminta saksi MUGIONO untuk mengantarkan berbelanja, sesampainya di tempat pelelangan ikan di Kp. Lelang Lama, RT 003/RW 005, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang milik saksi ASEP SYAHBANA, Terdakwa membeli ikan tongkol sebanyak 1 Kg dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) uang Rupiah Palsu emisi tahun 2022 dengan nomor seri ZCD303403 dan saksi ASEP SYAHBANA memberikan kembalian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) uang Rupiah Asli, lalu Terdakwa juga membeli ikan manyung sebanyak 1 Kg seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan memberikan 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) uang Rupiah Palsu emisi tahun 2022 dengan nomor seri ZCD303403, lalu saksi ASEP SYAHBANA berkata “UANG PAS AJA” lalu Terdakwa menjawab “SAYA PERLU UANG RECEH” kemudian saksi ASEP SYAHBANA memberikan kembalian sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) uang Rupiah Asli;
  • Besoknya, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa kembali meminta saksi MUGIONO untuk mengantar Terdakwa berbelanja, sesampainya di tempat pelelangan ikan di Kp. Lelang Lama, RT 003/RW 005, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang milik saksi RANENGSIH RAHAYU, Terdakwa membeli ikan kepada saksi RANENGSIH RAHAYU dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang juga diketahui Terdakwa merupakan uang Rupiah Palsu emisi tahun 2022 dengan nomor seri ZSE445124 atas pembelian ikan tongkol sebanyak ½ Kg dengan harga sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian saksi RANENGSIH RAHAYU memberikan kembalian sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) uang Rupiah Asli. Setelah Terdakwa dan saksi MUGIONO pergi, saksi NURHAYATI yang merupakan istri dari saksi ASEP SYAHBANA yang sebelumnya diberitahukan oleh saksi ASEP SYAHBANA bahwa Terdakwa telah membeli ikan di lapak miliknya namun uang yang diberikan terlihat berbeda dari pada umumnya, warnanya buram/pudar kurang cerah kemudian saksi NURHAYATI datang ke lapak ikan milik saksi RANENGSIH yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari lapak saksi RANENGSIH dan berkata “COBA LIAT UANGNYA TAKUT PALSU” setelah diperiksa uang hasil transaksi dengan Terdakwa warnanya terlihat buram/pudar kurang cerah sehingga saksi NURHAYATI dan saksi RANENGSIH mencurigai keaslian uang tersebut dan langsung mengejar kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MUGIONO berhasil diamankan oleh Masyarakat tidak lama datang saksi Taufiq, saksi Sriwijaya dan tim unit Reskrim Polsek Panimbang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam dompet warna hitam yang disimpan di paperbag warna biru milik Terdakwa dan ditemukan ;
  1. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : BRF133187;
  2. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : LMU948517;
  3. 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri : GDC552904;
  4. 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) nomor seri : ZAM451832;
  5. 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) nomor seri : RAM795274 dan
  6. 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) nomor seri : ZLM051618,  

kemudian Terdakwa dan saksi MUGIONO dibawa ke Polsek Panimbang setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengaku telah menyimpan sisa uang Rupiah Palsu di kontrakan Terdakwa kemudian saksi Taufiq dan saksi Sriwijaya melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Siliwangi dan ditemukan 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan rincian ;

  1. 10 (sepuluh) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : ZCJ197642;
  2. 8 (delapan) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : PEM228616;
  3. 5 (lima) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : PEM228615;
  4. 2 (dua) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : ZCD303403;

Yang disimpan di bawah kasur. Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut berasal dari pembelian kepada sdr. YANI alias DEDEN (DPO) dan seluruhnya diniatkan untuk dibelanjakan untuk memperoleh keuntungan dari kembalian uang Rupiah Asli.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan uang Rupiah Palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar telah mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah habis untuk kebutuhan sehari-hari, dan sisa Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratorium Bank Indonesia No. 27/13 .Sr/Srt/Rhs tanggal 9 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Direktur Hario K. Pamungkas dengan Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) TE.2022 dengan Nomor Seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut Tidak Asli

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Terdakwa TARSIH Alias ENDANG Binti WASIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pelelangan ikan milik saksi korban Asep Syahbana yang beralamatkan di Kp. Lelang Lama Rt. 003 Rw. 005 Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang dan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di pelelangan ikan milik saksi korban Ranengsih Rahayu yang beralamatkan di Kp. Lelang Lama Rt. 003 Rw. 005 Desa Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Perbuatan secara berlanjut berupa menyimpan secara fisik Rupiah Palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jembatan Panimbang–Sidamukti, Terdakwa berjanjian bertemu dengan sdri. YANI alias DEDEN (DPO) untuk membeli uang Rupiah Palsu yang dijual oleh sdri. YANI alias DEDEN (DPO) sebanyak 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan total Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) uang Rupiah Asli. Terdakwa menerima uang Rupiah Palsu tersebut dan membawa pulang ke kontrakan tempat tinggalnya di Kp. Siliwangi, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menukarkan uang Rupiah Palsu sebanyak 4 (empat) lembar kepada seorang perempuan bank keliling yang tidak di kenal di daerah Sidamukti - Sukeresmi, dengan uang pecahan Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) uang Rupiah Asli;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 05.00 Wib, uang Rupiah Palsu sebanyak 6 (enam) lembar Terdakwa belanjakan sayur sayuran kepada 6 (enam) orang pedagang sayur keliling yang tidak di kenal di daerah pasar panimbang, dengan harga tidak lebih dari Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa meminta saksi MUGIONO untuk mengantarkan berbelanja, sesampainya di tempat pelelangan ikan di Kp. Lelang Lama, RT 003/RW 005, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang milik saksi ASEP SYAHBANA, Terdakwa membeli ikan tongkol sebanyak 1 Kg dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) uang Rupiah Palsu emisi tahun 2022 dengan nomor seri ZCD303403 dan saksi ASEP SYAHBANA memberikan kembalian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) uang Rupiah Asli, lalu Terdakwa juga membeli ikan manyung sebanyak 1 Kg seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan memberikan 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) uang Rupiah Palsu emisi tahun 2022 dengan nomor seri ZCD303403, lalu saksi ASEP SYAHBANA berkata “UANG PAS AJA” lalu Terdakwa menjawab “SAYA PERLU UANG RECEH” kemudian saksi ASEP SYAHBANA memberikan kembalian sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) uang Rupiah Asli;
  • Besoknya, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa kembali meminta saksi MUGIONO untuk mengantar Terdakwa berbelanja, sesampainya di tempat pelelangan ikan di Kp. Lelang Lama, RT 003/RW 005, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang milik saksi RANENGSIH RAHAYU, Terdakwa membeli ikan kepada saksi RANENGSIH RAHAYU dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang juga diketahui Terdakwa merupakan uang Rupiah Palsu emisi tahun 2022 dengan nomor seri ZSE445124 atas pembelian ikan tongkol sebanyak ½ Kg dengan harga sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian saksi RANENGSIH RAHAYU memberikan kembalian sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) uang Rupiah Asli. Setelah Terdakwa dan saksi MUGIONO pergi, saksi NURHAYATI yang merupakan istri dari saksi ASEP SYAHBANA yang sebelumnya diberitahukan oleh saksi ASEP SYAHBANA bahwa Terdakwa telah membeli ikan di lapak miliknya namun uang yang diberikan terlihat berbeda dari pada umumnya, warnanya buram/pudar kurang cerah kemudian saksi NURHAYATI datang ke lapak ikan milik saksi RANENGSIH yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari lapak saksi RANENGSIH dan berkata “COBA LIAT UANGNYA TAKUT PALSU” setelah diperiksa uang hasil transaksi dengan Terdakwa warnanya terlihat buram/pudar kurang cerah sehingga saksi NURHAYATI dan saksi RANENGSIH mencurigai keaslian uang tersebut dan langsung mengejar kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MUGIONO berhasil diamankan oleh Masyarakat tidak lama datang saksi Taufiq, saksi Sriwijaya dan tim unit Reskrim Polsek Panimbang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam dompet warna hitam yang disimpan di paperbag warna biru milik Terdakwa dan ditemukan ;
  1. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : BRF133187;
  2. 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : LMU948517;
  3. 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) nomor seri : GDC552904;
  4. 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) nomor seri : ZAM451832;
  5. 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) nomor seri : RAM795274 dan
  6. 1 (satu) lembar uang asli pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) nomor seri : ZLM051618, 

kemudian Terdakwa dan saksi MUGIONO dibawa ke Polsek Panimbang setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengaku telah menyimpan sisa uang Rupiah Palsu di kontrakan Terdakwa kemudian saksi Taufiq dan saksi Sriwijaya melakukan penggeledahan terhadap kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Siliwangi dan ditemukan 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan rincian ;

  1. 10 (sepuluh) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : ZCJ197642;
  2. 8 (delapan) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : PEM228616;
  3. 5 (lima) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : PEM228615;
  4. 2 (dua) lembar uang Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2022 nomor seri : ZCD303403;

Yang disimpan di bawah kasur. Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut berasal dari pembelian kepada sdr. YANI alias DEDEN (DPO) dan seluruhnya diniatkan untuk dibelanjakan untuk memperoleh keuntungan dari kembalian uang Rupiah Asli.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan uang Rupiah Palsu sebanyak 10 (sepuluh) lembar telah mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang telah habis untuk kebutuhan sehari-hari, dan sisa Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratorium Bank Indonesia No. 27/13 .Sr/Srt/Rhs tanggal 9 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Direktur Hario K. Pamungkas dengan Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) TE.2022 dengan Nomor Seri tersebut, disimpulkan bahwa uang tersebut Tidak Asli

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya