Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Pdl AGITYA FAHSYA RAHADIAN Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat 01/IBF.J/Prapid/VI/2025
Pemohon
NoNama
1AGITYA FAHSYA RAHADIAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk

seluruhnya

2. Meyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-881/M.6.13/Fd. 1/05/2025

yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana

Korupsi Pemberian Kredit Fiktif Pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office

Pandeglang Tahun 2022 s/d 2023 dengan sangkaan melanggar pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undan Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH

3. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B1040/M.6.13/Fd.1/05/2025 yang melakukan perpanjangan penahanan

terhadap Pemohon di Rutan Pandeglang selama 40 (Empat puluh) hari sejak

tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 03 Juli 2025 adalah TIDAK SAH

4. Menyatakan Penahanan Pemohon tanpa adanya Surat Penangkapan adalah

TIDAK SAH

5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon atas

penahanannya di Rutan Pandeglang

6. Meghukum Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam

kedudukannya maupun harkat dan martabatnya serta rehabilitasi untuk

mengganti kerugian materil dan immateril senilai Rp 500.000.000,- (Lima ratus

juta rupiah)

7. Menyatakan tidak sah segala penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh

Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pemohon

8. Menghukum Termohon membayar biaya perkara aquo

Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa

dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex

aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya