Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Pdl KASTO SYAHRIL ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAHRIL ALAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan tergugat wanprestasi ( ingkar janji )
  3. Menyatakan Surat Jual Beli unit Rumah dan Tanah tertanggal 19 Oktober 2002 atas nama Tergugat telah menjual sebidang tanah darat dan bangunannya kepada Penggugat yang terletak tanah dan bangunan di Komplek Ambuleuit Blok No.20/21, RT 001/RW 011, Cigadung, Karang Tanjung, Pandeglang, 42212 dengan luas tanah 100 m tipe 21 (10x10) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan Tanah Ibu Ifat; -----------------------
  • Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Tamsir ; --------------------
  • Sebelah barat berbatas dengan Bapak Muhdin ; -----------------------
  • Sebelah timur berbatas dengan Tanah Bapak Selamet ; --------------

Adalah sah dan memilki kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Menyatakan tanah dengan Sertifikat atas nama Syahril Alam yang terletak tanah dan bangunan di Komplek Ambuleuit Blok No.20/21, RT 001/RW 011, Cigadung, Karang Tanjung, Pandeglang, 42212 dengan luas tanah 100 m tipe 21 (10x10) , dengan batas-batas sebagai berikut :
  2. Sebelah utara berbatas dengan Tanah Ibu Ifat; -----------------------
  3. Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Tamsir ; --------------------
  4. Sebelah barat berbatas dengan Bapak Muhdin ; -----------------------
  5. Sebelah timur berbatas dengan Tanah Bapak Selamet ; --------------

Yang merupakan Sah Milik PENGUGAT ( KASTO );-------------------------

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat semula atas nama Sahril Alam menjadi atas nama Kasto / Penggugat.----

Dibebankan  kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak