Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
---------- Bahwa ia Terdakwa HAETAMI bin MADYANI pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sumur Rt.006/003 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKO (DPO) melalui telephone dan menyuruh Terdakwa untuk memindahkan narkotika jenis shabu yang berada didalam kantong plastik bertuliskan Indomaret di pinggir sumur rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang ke rumah orang tua terdakwa di Kp. Sumur Rt.006/003 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang;
- Bahwa saat itu Terdakwa bertanya kepada Sdr. RIKO (DPO) barang apa yang akan dipindahkan, lalu Sdr. RIKO (DPO) menjawab untuk tidak banyak tanya dan segera memindahkan barang tersebut. Selanjutnya terdakwa mencari barang tersebut dan menemukan kantong plastik bertuliskan Indomaret di pinggir sumur rumah kakak Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menuju rumah orang tua terdakwa di Kp. Sumur Rt.006/003 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang lalu Terdakwa langsung menyimpan kantong plastik bertuliskan Indomaret yang berisi narkotika jenis shabu tersebut di lemari pakaian milik Saksi ARI SUHERLI bin MADYANI (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sdr. RIKO (DPO) melalui sambungan telephon perihal barang apa yang disimpan tersebut dan Sdr. RIKO (DPO) menjawab bahwa barang yang disimpan tersebut adalah narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditangkap berikut barang bukti yaitu 1 (satu) kantung plastik berwarna putih bertuliskan Indomaret yang di dalamnya terdapat 1 buah kantung plastik bening didalamnya terdapat 62 (enam puluh dua) paket sedotan kecil yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 27,9 gram, dan 1 (satu) buah timbangan berwarna silver merek Camry, 1 (satu) pak plastik klip bening yang berada didalam lemari pakaian saksi ARI SUHERLI bin MADYANI (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium nomor : PL49GB/II/2025/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 12 Februari 2025 An. Tersangka Haetami bin Madyani dengan hasil pemeriksaan :
1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih bertuliskan Indomaret d idalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik bening berisikan :
A : 62 (enam puluh dua) buah sedotan plastik warna merah masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
Dengan berat netto awal sampel A : 11, 9313 Gram dan berat netto akhir setelah diperiksa 11, 6493 Gram
Dengan Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau keadaan terdakwa pada saat itu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa HAETAMI bin MADYANI pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sumur Rt.006/003, Desa Sumber Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKO (DPO) melalui telephone dan menyuruh Terdakwa untuk memindahkan narkotika jenis shabu yang berada didalam kantong plastik bertuliskan Indomaret di pinggir sumur rumah kakak terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang ke rumah orang tua terdakwa di Kp. Sumur Rt.006/003 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang.
- Bahwa saat itu Terdakwa bertanya kepada Sdr. RIKO (DPO) barang apa yang akan dipindahkan, lalu Sdr. RIKO (DPO) menjawab untuk tidak banyak tanya dan segera memindahkan barang tersebut. Selanjutnya terdakwa mencari barang tersebut dan menemukan kantong plastik bertuliskan Indomaret di pinggir sumur rumah kakak terdakwa kemudian terdakwa langsung menuju rumah orang tua terdakwa di Kp. Sumur Rt.006/003 Desa Sumber Jaya, Kec. Sumur, Kab. Pandeglang lalu Terdakwa langsung menyimpan kantong plastik bertuliskan Indomaret yang berisi narkotika jenis shabu tersebut di lemari pakaian milik Saksi ARI SUHERLI bin MADYANI (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sdr. RIKO (DPO) melalui sambungan telephon perihal barang apa yang disimpan tersebut dan Sdr. RIKO (DPO) menjawab bahwa barang yang disimpan tersebut adalah narkotika jenis shabu, kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditangkap berikut barang bukti yaitu 1 (satu) kantung plastik berwarna putih bertuliskan Indomaret yang di dalamnya terdapat 1 buah kantung plastik bening didalamnya terdapat 62 (enam puluh dua) paket sedotan kecil yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 27,9 gram, dan 1 (satu) buah timbangan berwarna silver merek Camry, 1 (satu) pak plastik klip bening yang berada didalam lemari pakaian saksi ARI SUHERLI bin MADYANI (dilakukan penuntutan terpisah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL49GB/II/2025/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 12 Februari 2025 An. Tersangka Haetami bin Madyani dengan hasil pemeriksaan :
1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih bertuliskan Indomaret d idalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik bening berisikan :
A : 62 (enam puluh dua) buah sedotan plastik warna merah masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
Dengan berat netto awal sampel A : 11, 9313 Gram dan berat netto akhir setelah diperiksa 11, 6493 Gram
Dengan Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa setelah terdakwa mengetahui barang yang disimpannya tersebut adalah narkotika jenis shabu, semestinya terdakwa segera memberitahukan kepada petugas Kepolisian, akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa, sebaliknya terdakwa tetap menyimpan narkotika jenis shabu tersebut sesuai arahan Sdr. RIKO (DPO) dan dalam hal terdakwa yang tidak memberitahukan adanya narkotika jenis shabu tersebut kepada Petugas Kepolisian namun tetap menyimpan narkotika jenis shabu tersebut adalah perbuatan yang dilarang karena dalam hal menyimpan narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau keadaan terdakwa pada saat itu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |