Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als JISUNG Bin DAIMIN pada hari Sabtu, tanggal 07 Desember 2024, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Nasional III yang beralamat di Kp Muara, RT/RW 016/001, Ds. Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, bertempat di rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Kampung Waluran, RT.027 RW.006, Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Terdakwa menghubungi akun media sosial Instagram dengan nama Crop.Corner untuk membeli Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman seberat 200 (dua ratus) gram seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dengan pembayaran secara berangsur. Selanjutnya, Terdakwa mengirimkan uang muka (DP) sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 085770229097 ke Rekening Bank BRI Nomor 790701002538509 an. AHMAD SAEFULLOH. Selanjutnya Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) seberat 200 (dua ratus) gram tersebut dikirimkan melalui paket jasa antar J&T.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 12.30 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan miliknya dan dihubungi melalui telepon oleh seorang kurir J&T yang tidak Terdakwa kenal untuk memberitahukan terdapat paket untuk Terdakwa yang berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) lalu Terdakwa memberitahukan kepada kurir tersebut untuk bertemu di MTSN 4 Anyar yang beralamat di Kampung Kubar, Desa Mekar sari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju MTSN 4 Anyar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol A 6502 TJ.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan kurir J&T di depan MTSN 4 Anyar untuk mengambil sebuah paket berupa 1 (satu) buah plastik bubble Mailer berwarna hitam yang terdapat Alamat penerima paket dan Resi pengiriman paket, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah handuk berwarna biru yang tersimpan 1 (satu) bungkus plastik berwarna silver yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) dengan berat 200 (dua ratus) gram, setelah Terdakwa menerima paket Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman tersebut, Terdakwa membayar jasa pengiriman sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu Rupiah) kepada kurir tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah plastik bubble Mailer berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah handuk berwarna biru yang tersimpan 1 (satu) bungkus plastik berwarna silver yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) dengan berat 200 (dua ratus) gram ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Baru, RT.001 RW.003, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, sekira pukul 16.50 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Terdakwa, Terdakwa mengambil 18 (delapan belas) bungkus pelastik bening berlakban warna merah masing-masing berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) dan 7 (tujuh) bungkus pelastik bening berlakban biru masing-masing berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) dan memasukkan ke 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam merk Heylook milik Terdakwa untuk selanjutnya diedarkan sesuai dengan pembeli yang membeli Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman melalui akun Instagram LETHIUM ENERGY milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol A 6502 TJ menuju Jl. Nasional III yang beralamat di Kp Muara, RT/RW 016/001, Ds. Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang untuk menyimpan Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) yang sebelumnya sudah Terdakwa paket-paketkan untuk diedarkan. Setelah itu, sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menyimpan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) di 5 (lima) lokasi yang beralamat di Kp. Muara RT/RW 016/001, Ds. Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan Narkotika tembakau sintetis (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) yang di balut lakban berwarna biru bertempat di bawah pohon yang beralamat di JL. Nasional III tepatnya di Kampung Muara RT. 016 RW. 001, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan Narkotika tembakau sintetis (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) yang di balut lakban berwarna biru bertempat di bawah batu yang berada di JL. Nasional III yang beralamat di Kampung Muara RT. 016 RW. 001, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan Narkotika tembakau sintetis (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) yang di balut lakban berwarna biru bertempat di bawah batu yang berada di JL. Nasional III yang beralamat di Kampung Muara RT. 016 RW. 001, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan Narkotika tembakau sintetis (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) yang di balut lakban berwarna biru bertempat di bawah batu yang berada di JL. Nasional III yang beralamat di Kampung Muara RT. 016 RW. 001, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus pelastik bening berisikan Narkotika tembakau sintetis (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) yang di balut lakban berwarna biru bertempat di bawah batu yang berada di JL. Nasional III yang beralamat di Kampung Muara RT. 016 RW. 001, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Jl. Nasional III yang beralamat di Kp Muara, RT/RW 016/001, Ds. Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang, datang Saksi AHMAD SOLEHUDIN, Saksi ZUL FENLI dan Saksi TRISNA RIYANDI untuk mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 13,2790 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip berlakban biru masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 5,3712 gram, 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,0307 gram dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru dengan Nomor IMEI 863578066463655 / 863578066463648 yang ditemukan di 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam merk Heylook yang sedang digunakan oleh Terdakwa. kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) tersebut didapatkan dengan cara membeli dari akun Instagram Crop.Corner untuk selanjutnya diedarkan oleh Terdakwa yang mana Terdakwa sudah mengedarkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) di 5 (lima) lokasi yang beralamat di Kp. Muara RT/RW 016/001, Ds. Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap 5 (lima) bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) tersebut dan ditemukan ditempat yang sama Terdakwa mengedarkan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, dilakukan Penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Baru, RT/RW 001/003, Desa Cikoneng, Kec. Anyar, Kab. Serang sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 95,7505 gram, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 38,7795 gram, 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 29,7257 gram, 1 (satu) rol lakban berwarna merah, 1 (satu) rol lakban berwarna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (pcs) kertas papier, 3 (tiga) pcs plastik bening kosong, 1 (satu) buah handuk berwarna biru dan 1 (satu) buah plastik bubble Mailer berwarna hitam. Bedasarkan hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) tersebut dengan tujuan untuk diedarkan dan mendapatkan keuntungan senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis bukan tanaman tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Keriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 1061/NNF/2025, tanggal 27 Februari 2025 di dapat hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Narkotika, dengan rincian berat awal:
1. 13 (tiga belas) bungkus pelastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 13,4461 gram, di beri nomor barang bukti 0939/2025/NF.
2. 7 (tujuh) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 5,4376 gram, di beri nomor barang bukti 0940/2025/NF.
3. 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 0,0522 gram, di beri nomor barang bukti 0941/2025/NF.
4. 5 (lima) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 4,1098 gram, di beri nomor barang bukti 0942/2025/NF.
5. 1 (satu) bungkus pelastik klip besar masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 95,7505 gram, di beri nomor barang bukti 0943/2025/NF.
6. 22 (dua puluh dua) bungkus pelastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 38,8734 gram, di beri nomor barang bukti 0944/2025/NF.
7. 28 (dua puluh delapan) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 29,8135 gram, di beri nomor barang bukti 0945/2025/NF.
Barang bukti tersebut di sita dari tersangka MUHAMMAD NASRULLAH Alias JISUNG Bin DAIMIN dan setelah di sisihkan untuk uji lab dengan berat akhir:
1. 13 (tiga belas) bungkus pelastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 13,2790 gram, di beri nomor barang bukti 0939/2025/NF.
2. 7 (tujuh) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 5,3712 gram, di beri nomor barang bukti 0940/2025/NF.
3. 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 0,0307 gram, di beri nomor barang bukti 0941/2025/NF.
4. 5 (lima) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 4,0170 gram, di beri nomor barang bukti 0942/2025/NF.
5. 1 (satu) bungkus pelastik klip besar masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 95,6332 gram, di beri nomor barang bukti 0943/2025/NF.
6. 22 (dua puluh dua) bungkus pelastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 38,7795 gram, di beri nomor barang bukti 0944/2025/NF.
7. 28 (dua puluh delapan) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 29,7257 gram, di beri nomor barang bukti 0945/2025/NF.
Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris tersebut Positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als JISUNG Bin DAIMIN pada hari Sabtu, tanggal 07 Desember 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Nasional III yang beralamat di Kp Muara, RT/RW 016/001, Ds. Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang dan Rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Baru, RT/RW 001/003, Desa Cikoneng, Kec. Anyar, Kab. Serang, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di Jl. Nasional III yang beralamat di Kp Muara, RT/RW 016/001, Ds. Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang, Saksi AHMAD SOLEHUDIN, Saksi ZUL FENLI dan Saksi TRISNA RIYANDI mendatangi Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 13,2790 gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip berlakban biru masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 5,3712 gram, 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,0307 gram dan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna biru dengan Nomor IMEI 863578066463655 / 863578066463648 yang ditemukan di 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam merk Heylook yang sedang digunakan oleh Terdakwa. kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan diketahui Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) tersebut didapatkan dengan cara membeli dari akun Instagram Crop.Corner untuk selanjutnya diedarkan oleh Terdakwa yang mana Terdakwa sudah mengedarkan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) di 5 (lima) lokasi yang beralamat di Kp. Muara RT/RW 016/001, Ds. Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap 5 (lima) bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) tersebut dan ditemukan ditempat yang sama Terdakwa mengedarkan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, dilakukan Penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Baru, RT/RW 001/003, Desa Cikoneng, Kec. Anyar, Kab. Serang sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 95,7505 gram, 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 38,7795 gram, 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 29,7257 gram, 1 (satu) rol lakban berwarna merah, 1 (satu) rol lakban berwarna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (pcs) kertas papier, 3 (tiga) pcs plastik bening kosong, 1 (satu) buah handuk berwarna biru dan 1 (satu) buah plastik bubble Mailer berwarna hitam. Bedasarkan hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis tembakau sintetis bukan tanaman (Narkotika jenis MDMB-4en PINACA) tersebut dengan tujuan untuk diedarkan dan mendapatkan keuntungan.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Keriminalistik Barang Bukti NO. LAB: 1061/NNF/2025, tanggal 27 Februari 2025 di dapat hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti Narkotika, dengan rincian berat awal:
1. 13 (tiga belas) bungkus pelastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 13,4461 gram, di beri nomor barang bukti 0939/2025/NF.
2. 7 (tujuh) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 5,4376 gram, di beri nomor barang bukti 0940/2025/NF.
3. 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 0,0522 gram, di beri nomor barang bukti 0941/2025/NF.
4. 5 (lima) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 4,1098 gram, di beri nomor barang bukti 0942/2025/NF.
5. 1 (satu) bungkus pelastik klip besar masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 95,7505 gram, di beri nomor barang bukti 0943/2025/NF.
6. 22 (dua puluh dua) bungkus pelastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 38,8734 gram, di beri nomor barang bukti 0944/2025/NF.
7. 28 (dua puluh delapan) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering, dengan berat netto seluruhnya 29,8135 gram, di beri nomor barang bukti 0945/2025/NF.
Barang bukti tersebut di sita dari tersangka MUHAMMAD NASRULLAH Alias JISUNG Bin DAIMIN dan setelah di sisihkan untuk uji lab dengan berat akhir:
1. 13 (tiga belas) bungkus pelastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 13,2790 gram, di beri nomor barang bukti 0939/2025/NF.
2. 7 (tujuh) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 5,3712 gram, di beri nomor barang bukti 0940/2025/NF.
3. 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 0,0307 gram, di beri nomor barang bukti 0941/2025/NF.
4. 5 (lima) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 4,0170 gram, di beri nomor barang bukti 0942/2025/NF.
5. 1 (satu) bungkus pelastik klip besar masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 95,6332 gram, di beri nomor barang bukti 0943/2025/NF.
6. 22 (dua puluh dua) bungkus pelastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 38,7795 gram, di beri nomor barang bukti 0944/2025/NF.
7. 28 (dua puluh delapan) bungkus pelastik klip berlakban warna biru masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, dengan berat netto seluruhnya 29,7257 gram, di beri nomor barang bukti 0945/2025/NF.
Hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris tersebut Positif MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |