Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Pdl 1.Budi Hartini
2.Endang Muswar Lubis
1.H. Tafsirudin Nugraha
2.Dodo Iskandar
3.Ridwan Rohman
4.Wawan Kustiawan
5.Bank BJB Cabang Labuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Hartini
2Endang Muswar Lubis
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Tafsirudin Nugraha
2Dodo Iskandar
3Ridwan Rohman
4Wawan Kustiawan
5Bank BJB Cabang Labuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Liza Priandhini
2Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat 1 baik barang tetap (rumah tinggal, rumah kontrakan, kamar-kamar kost/bedeng, atau gudang milik Tergugat 1 yang kesemuanya bersertifikat Hak Milik atas nama H. Tafsirudin Nugraha (Tergugat 1) dan kesemuanya terletak di Kp. Sangiang RT005/RW004 Ds. Sangiang, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat) maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;

  1. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 5 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan uang sejumlah Rp700.000.000,- (Tujuh Ratus  Juta Rupiah) sebagai utang Tergugat 1 kepada Penggugat 2;
  3. Memerintahkan Tergugat 5 untuk mengembalikan 1 (satu) buku asli Sertifikat Hak Milik Nomor: 02809/Lopang a.n. Budi Hartini, tanggal 13 Desember 2017 seluas 699m2 kepada Penggugat 1 sebagai pemilik yang sah;
  4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp384.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian immateril sejumlah Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta Tergugat 5 untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat 1 dan Tergugat 5 melaksanakan putusan ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding dan Kasasi;

8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Turut Tergugat 1, dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak