Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Pdl | 1.Budi Hartini 2.Endang Muswar Lubis |
1.H. Tafsirudin Nugraha 2.Dodo Iskandar 3.Ridwan Rohman 4.Wawan Kustiawan 5.Bank BJB Cabang Labuan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Pdl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 700.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat 1 baik barang tetap (rumah tinggal, rumah kontrakan, kamar-kamar kost/bedeng, atau gudang milik Tergugat 1 yang kesemuanya bersertifikat Hak Milik atas nama H. Tafsirudin Nugraha (Tergugat 1) dan kesemuanya terletak di Kp. Sangiang RT005/RW004 Ds. Sangiang, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat) maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;
8. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Turut Tergugat 1, dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |