Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Pdl DINYATI ANWAR PUTRI S.H ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/M.6.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu

----- Bahwa ia Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di daerah Kampung Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten tepatnya di bawah tiang listrik di pinggir jalan raya setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan November 2024 Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN berkenalan dengan ANGGA ALAMSYAH (DPO) melalui Facebook dan bertukar nomor Whatsapp;
  • Lalu pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 ANGGA ALAMSYAH (DPO) menghubungi Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN menyuruh mengambil paketan, kemudian ANGGA ALAMSYAH (DPO) mentrasfer uang ke Akun Gopay milik Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN dengan nomor 08383898075342 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira jam 12.30 wib ANGGA ALAMSYAH (DPO) menghubungi Terdakwa ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN menyuruh mengambil paketan milik ANGGA ALAMSYAH (DPO) dan mengirimkan peta lokasi paket kepada Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN, setelah itu Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN berangkat ke lokasi paket tersebut yaitu di daerah Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, sesampainya di lokasi, Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN langsung mengambil 1(satu) buah plastik kresek warna hitam dan Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN di Kampung Manjul Rt.002 Rw.005 Kelurahan Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten;
  • Lalu Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN membuka paket tersebut dan isinya adalah 1 (Satu) buah plastik berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, dua pack pelastik klip bening, dan timbangan warna hitam, kemudian Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN menghubungi ANGGA ALAMSYAH (DPO) dan ANGGA ALAMSYAH (DPO) menyuruh Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN untk menimbang dan membungkus Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, selanjutnya Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dilemari pakaian di kamar Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN;
  • Setelah itu pada hari jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 09.00 wib ANGGA ALAMSYAH (DPO) menghubungi Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN menyuruh membuat paketan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25 (dua puluh lima) paket, dengan rincian 15 (lima belas) paket dengan berat 2 (dua) gram, 10 (sepuluh) paket dengan berat 1 (satu) gram, dan  langsung di titikin ke angsana di bawah tiang listrik, lalu Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN langsung membuat paketan tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) paket dengan cara Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN memasukan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke dalam plastik klip bening, kemudian ditimbang dan dimasukkan kedalam kantong plastik kresek warna hitam, dilakban dan Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN simpan di daerah Kampung Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten tepatnya di bawah tiang listrik dipinggir jalan raya, selanjutnya dipoto dan dikirimkan peta lokasinya kepada ANGGA ALAMSYAH(DPO), setelah itu Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN pulang ke rumah;
  • Lalu Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN berkomunikasi seperti biasa kepada ANGGA ALAMSYAH (DPO) menanyakan uang upah yang belum ditransfer,  kemudian pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 19.00 wib saksi MUHAMMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN dan mengobrol, selanjutnya Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN memberikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada saksi MUHAMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), setelah itu saksi MUHAMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung menggunakan narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan cara dibakar dan dihisap, lalu saksi MUHAMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan akan ikut menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke teman sekampung, kemudian Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN memberikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak satu genggaman tangan yang di masukan kedalam plastik klip bening kepada saksi MUHAMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sistem setor Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Selanjutnya  saksi MUHAMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung pulang;
  • Setelah itu Pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 11.00 wib ANGGA ALAMSYAH (DPO) menghubungi Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN untuk meminjam uang, dan Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN menghubungi saksi MUHAMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah), lalu sekira jam 18.00 wib saksi MUHAMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN;
  • Kemudian pada hari senin Tanggal 06 Januari 2025 Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN mentransfer uang kepada ANGGA ALAMSYAH (DPO) melalui Alfamart ke aplikasi Dana Milik ANGGA ALAMSYAH (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 10.00 wib ANGGA ALAMSYAH (DPO) menghubungi Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN menyuruh menimbang narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 15 (lima belas) paket dengan rincian berat 10(sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) paket, berat  4.50 (empat koma lima puluh) gram sebanyak 2 (dua) paket, berat 5(lima) gram sebanyak 2 (dua) paket, berat 3(tiga) gram sebanyak 3 (tiga) paket, berat  2(dua) gram sebanyak 5 (lima) paket, berat 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) paket, setelah itu Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN langsung membuat paketan tersebut, dan dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam disimpan di daerah Kampung Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten tepatnya di bawah tiang listrik di pinggir jalan raya, lalu difoto dan dikirimkan kepada ANGGA ALAMSYAH (DPO), kemudian Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN pulang kerumah;
  • selanjutnya sekira jam 22.20 wib ketika Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN sedang berada di rumah, tiba-tiba datang saksi M Saefulah Bin Abdul, saksi Ahmad Usen Bin H. Saba yang merupakan anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Banten mengamankan Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN, setelah itu dilakukan penggeldehan terhadap badan dan rumah Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN di temukan berang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) plastik berukuran besar yang didalamnya berisikan bahan atau daun diduga Narkotika Gol I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto 30.25 gram setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat Netto 26,6706 Gram,
  2. 3 (tiga) plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing didalamnya berisikan bahan atau daun di duga Narkotika Gol I jenis Tembakau Sintetis dengan jumlah keseluruhan bruto 2.61 gram setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat Netto 0,2265 Gram,
  3. 1(satu) pack Pelastik klip bening berukuran 4x6,
  4. 1(satu) Pack Pelastik klip bening berukuran 3x5,
  5. 1(satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam.

Yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN di laci lemari pakaian,

 

  1. 1(satu) buah Handphone merk Realmi warna hijau dengan sim card Telkomsel 081295717062 no imei 864394060534718/65,

yang di temukan genggaman tangan Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN;

  • lalu Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL46GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si., bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat seluruhnya 28,6005 (dua puluh delapan koma enam nol nol lima) gram, setelah diperiksa berat netto sisanya adalah 1,8374 (satu koma delapan tiga tujuh empat) gram dan diberi kode sampel A1;
  • 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 26,6706 (dua puluh enam koma enam tujuh nol enam) gram, setelah diperiksa berat netto sisanya adalah 0,2265 (nol koma dua dua enam lima) gram dan diberi kode sampel B1.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulakan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 dan B1 tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan Narkotika jenis MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

            ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Atau

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di daerah Kampung Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten tepatnya di bawah tiang listrik di pinggir jalan raya setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor NarkotikaTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira jam 12.30 wib Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari ANGGA ALAMSYAH (DPO) dengan cara ANGGA ALAMSYAH (DPO) menyuruh mengambil paketan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 (Satu) buah plastik, dan Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN di Kampung Manjul Rt.002 Rw.005 Kelurahan Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten;
  • Lalu pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 22.20 wib ketika Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN sedang berada di rumah, tiba-tiba datang saksi M Saefulah Bin Abdul, saksi Ahmad Usen Bin H. Saba yang merupakan anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Banten mengamankan Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN, setelah itu dilakukan penggeldehan terhadap badan dan rumah Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN di temukan berang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) plastik berukuran besar yang didalamnya berisikan bahan atau daun diduga Narkotika Gol I jenis Tembakau Sintetis dengan berat Bruto 30.25 gram setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat Netto 26,6706 Gram,
  2. 3 (tiga) plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing didalamnya berisikan bahan atau daun di duga Narkotika Gol I jenis Tembakau Sintetis dengan jumlah keseluruhan bruto 2.61 gram setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat Netto 0,2265 Gram,
  3. 1(satu) pack Pelastik klip bening berukuran 4x6,
  4. 1(satu) Pack Pelastik klip bening berukuran 3x5,
  5. 1(satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam.

Yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN di laci lemari pakaian,

 

  1. 1(satu) buah Handphone merk Realmi warna hijau dengan sim card Telkomsel 081295717062 no imei 864394060534718/65,

yang di temukan genggaman tangan Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN;

  • lalu Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa  ACIH SUNARSIH Binti NURHASAN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RIFALDO MAULANA bin MISRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL46GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si., bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat seluruhnya 28,6005 (dua puluh delapan koma enam nol nol lima) gram, setelah diperiksa berat netto sisanya adalah 1,8374 (satu koma delapan tiga tujuh empat) gram dan diberi kode sampel A1;
  • 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 26,6706 (dua puluh enam koma enam tujuh nol enam) gram, setelah diperiksa berat netto sisanya adalah 0,2265 (nol koma dua dua enam lima) gram dan diberi kode sampel B1.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulakan bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 dan B1 tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; dan Narkotika jenis MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

            ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya