Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Pdl IBNU AFI SENA 1.NURMALASARI
2.DEDI RACHMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU AFI SENA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURMALASARI
2DEDI RACHMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 360.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I dan Tergugat II baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di ajukan kemudian.
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan immateril sejumlah Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.
  • Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak