Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Pdl DWI ASTUTI UTAMI, S.H. RESTU GUNAWAN Als DATUK Als EMOD Bin KAMSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1048/M.6.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI ASTUTI UTAMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU GUNAWAN Als DATUK Als EMOD Bin KAMSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.

 

DAKWAAN

 

 

 

 

Bahwa Terdakwa RESTU GUNAWAN Als DATUK Als EMOD Bin KAMSIN bersama-sama dengan sdr. YANA (DPO) pada hari Jum’at tanggal 29 bulan November tahun 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah kontrakan saksi Hendry Wiraguna Pelawi Bin Sempurna Pelawi yang beralamatkan di Komp. Astama Picung Desa Cilitan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. YANA (DPO) mendatangi Terdakwa RESTU GUNAWAN alias DATUK dengan mengendarai sepeda motor bebek merk Viar Minierva warna Silver tahun 2008 ke bengkel tempat Terdakwa bekerja yang berada di Kp. Pasir Peundeuy, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang;
  • Setelah bertemu kemudian Terdakwa mengeluh kepada sdr. YANA (DPO) dan mengatakan bahwa mertua Terdakwa sedang sakit parah dan membutuhkan uang, setelah itu Sdr. YANA (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF No Pol D-2548-ADQ, Noka: MH1KD119MK270651 dan Nosin: KD11S1269975 tahun 2021  warna hijau hitam milik Puskoptar Pt. Perkebunan Nusantara VIII yang diinvetariskan kepada saksi HENDRY yang diparkirkan di halaman rumah saksi korban HENDRY di Komp. Astama Picung, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang;
  • Selanjutnya pada tanggal 29 November 2024 sekira pukul 02.50 WIB, Terdakwa bersama Sdr. YANA (DPO) mendatangi rumah saksi korban HENDRY berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. YANA (DPO), Terdakwa masuk ke halaman rumah saksi korban HENDRY dengan merusak gembok pagar rumah menggunakan AS roda, selanjutnya menghampiri sepeda motor dan merusak gembok cakram motor menggunakan obeng min bergagang kuning yang ujungnya telah Terdakwa runcingkan dan siapkan dari bengkel, setelah itu Terdakwa merusak kabel sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut dalam keadaan hidup. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman parkir rumah saksi korban HENDRY sedangkan sdr. YANA (DPO) menunggu di gang sambil mengawasi keadaan sekitar datang dan membantu mendorong sepeda motor tersebut hingga menyala. Setelah menyala sepeda motor tersebut Terdakwa kendarai menuju ke bengkel tempat Terdakwa bekerja bersama dengan sdr. YANA (DPO), setibanya dibengkel milik Terdakwa tidak jauh dari bengkel tersebut Terdakwa dan sdr. YANA (DPO) bertemu dengan saksi SAMID, setelah itu sdr. YANA (DPO) dan Terdakwa langsung membawa dan menyimpan sepeda motor tersebut di rumah sdr. YANA (DPO) di Kp. Pasir Peundeuy Desa Cililitan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah orang tua Terdakwa di Kp. Umbulan Desa Cililitan Kabupaten Pandeglang;
  • Selanjutnya pada tanggal 29 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa datang kerumah sdr. YANA (DPO) untuk menghilangkan jejak, dengan cara melepas body sepeda motor tersebut,  mengganti warna cat motor dari hijau menjadi putih serta merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan menggunakan gurinda milik sdr. YANA (DPO), setelah itu Terdakwa berkata kepada sdr. YANA (DPO) “kalo ada yang minat membelinya silakan jual saja dikarenakan saya sedang butuh uang untuk pengobatan mertua saya yang sedang sakit parah” kemudian dijawab oleh sdr. YANA (DPO) “ok a nanti kalau ada yang ingin membeli kendaraan merk Honda CRF nya saya kabarin aa” kemudian sepeda motor tersebut dibawa Terdakwa untuk digunakan sehari-hari sampai pada akhir bulan Januari 2025 Terdakwa pergi ke Jakarta untuk bekerja dan menyimpan sepeda motor tersebut di dapur rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Cibadak Rt.014 Rw.006 Desa Cijakan Kec. Bojong Kab. Pandeglang dan berkata kembali kepada sdr. YANA (DPO) “kalau ada yang ingin membelinya jual saja yan”;
  • Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2025, Terdakwa diamankan oleh Polres Pandeglang saat berada di pool garasi mobil Jakarta Utara dan setelah dilakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF No Pol D-2548-ADQ, Noka: MH1KD119MK270651 dan Nosin: KD11S1269975 tahun 2021 warna hijau hitam yang diakui Terdakwa hasil dari pencurian tersebut;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban HENDRY mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. YANA (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF No Pol D-2548-ADQ, Noka: MH1KD119MK270651 dan Nosin: KD11S1269975 tahun 2021  warna hijau hitam, tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban HENDRY.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya