Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu:
---------- Bahwa ia Terdakwa ARI SUHERLI bin MADYANI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Kopi Desa Kerta Jaya Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Sdr. RIKO (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam pipa jembatan di Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kab. Pandeglang selanjutnya Terdakwa langsung berangkat mengambil bungkusan plastik hitam yang berada di pipa jembatan setelah itu bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa bawa pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang dan setelah sampai dirumah kakak terdakwa lalu sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa mengubur narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan plastik warna hitam bersama dengan plastik warna bening serta timbangan yang terbungkus plastik bertuliskan Indomart, setelah selesai menguburnya, Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. RIKO (DPO).
- Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. RIKO (DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan agar narkotika jenis shabu tersebut dipecah menjadi ukuran paket kecil kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu, plastik klip bening dan timbangan yang sebelumnya dikubur di halaman belakang rumah rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang, setelah itu Terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan berat 15 (lima belas) gram, kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi bentuk paket kecil sebanyak 74 (tujuh puluh empat) paket dengan berat 0,36 gram (nol koma tiga enam gram) dan berat 0,35 gram (nol koma tiga lima gram). Setelah selesai paket narkotika jenis shabu Terdakwa masukan kedalam kantung plastik bening kecil dan dibungkus kembali dengan plastik warna putih bertuliskan Indomaret bersama dengan sisa plastik klip bening dan timbangan berwarna silver merek Camry selanjutnya Terdakwa simpan di pinggir tembok sumur rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. RIKO (DPO) menelepon Terdakwa dengan maksud agar menyiapkan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu untuk disimpan di Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten, selanjutnya Terdakwa menyiapkan sesuai apa yang disampaikan Sdr. RIKO (DPO), selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa berangkat menuju Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek lato yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu dibawah tanaman dipinggir rumah orang yang Terdakwa tidak kenal, kemudian Terdakwa foto tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut untuk disampaikan kepada Sdr. RIKO (DPO), setelah selesai Terdakwa langsung pulang dan sesampainya di rumah sekira pukul 09.00 Wib. Terdakwa mengedit foto lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis shabu, lalu foto tersebut Terdakwa kirim kepada Sdr. RIKO (DPO), tidak lama kemudian Sdr. RIKO (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan untuk menyiapkan kembali 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk dibawa dan disimpan di Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan titik penyimpanan terpisah;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyiapkan 3 (tiga) paket narkotika dan 1 (satu) paket narkotika sesuai pesanan Sdr. RIKO (DPO), kemudian sekira pukul 09.20 Wib Terdakwa pergi menuju Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dan sesampainya di tujuan, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bekas bungkus rokok merek lato yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu di pinggiran got disembunyikan di balik rumput, setelah itu Terdakwa mengambil gambar (foto) lokasi tempat penyimpanan, kemudian Terdakwa menuju titik lainnya dan menyimpan 1 (satu) bekas bungkus rokok merek lato yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibawah plang rambu lalu lintas, setelah itu Terdakwa mengambil gambar (foto) lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut, setelah selesai Terdakwa langsung pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang, sesampainya di rumah Terdakwa langsung mengedit foto lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya Terdakwa kirim kepada Sdr. RIKO (DPO), tidak lama kemudian sekirar pukul 09.40 Wib Sdr. RIKO (DPO) menelepon Terdakwa kembali dan menyuruh Terdakwa untuk menyiapkan kembali narkotika jenis shabu masing-masing sebanyak 1 (satu) paket untuk dibawa dan disimpan di dua titik berbeda di Jl. Baru Desa. Kerta Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang Prov. Banten.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyiapkan narkotika jenis shabu sesuai pesanan dari Sdr. RIKO (DPO), setelah selesai sekira pukul 10.11 Wib Terdakwa menuju Jl. Baru Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab.Pandeglang Prov. Banten dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dua titik berbeda diantaranya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus bekas bungkus rokok merk Lato disimpan dibawah tihang listrik dan disembunyikan di rerumputan dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus bekas bungkus rokok merk Lato disimpan di titik lainnya yaitu dibawah pohon kapuk, selanjutnya seperti biasa Terdakwa mengambil gambar (foto) kedua titik lokasi penyimpanan shabu tersebut dan setelah selesai Terdakwa langsung pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang, sesampainya di rumah Terdakwa mengedit foto lokasi penyimpanan shabu dan mengirimnya kepada Sdr. RIKO (DPO), kemudian sekira pukul 11.45 Wib Sdr. RIKO (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan untuk menyiapkan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk dibawa dan disimpan di Kp. Sumur Desa Sumber Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang Prov. Banten, selanjutnya Terdakwa menyiapkan narkotika jenis shabu sesuai pesanan dari Sdr. RIKO (DPO) lalu sekira jam 11.45 Wib Terdakwa menuju Kp. Sumur Desa Sumber Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang Prov. Banten, sesampainya ditujuan Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di sela-sela pohon pisang, kemudian Terdakwa foto lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang dan sesampainya di rumah Terdakwa mengedit foto lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu dan mengirimnya kepada Sdr. RIKO (DPO).
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa sedang istirahat tiba-tiba datang saksi M. Rizky Dida Natadiwirja dan saksi Ahmad Usen keduanya Anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika apapun oleh karena narkotika jenis shabu dan timbangan serta plastik bening yang berada didalam plastik Indomaret yang disimpan di pinggir tembok sumur rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14 Rw.007 Desa. Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten ternyata sudah tidak ada dan diketahui bahwa narkotika jenis shabu, timbangan dan plastik klip bening yang berada didalam plastik bertuliskan Indomaret tersebut sudah dipindahkan oleh Saksi HAETAMI bin MADYANI (dilakukan penuntutan terpisah) atas perintah Sdr. RIKO (DPO) ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Sumur Rt.006 Rw.003 Desa. Sumber jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten tepatnya di dalam lemari pakaian kamar terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapatkan 1 (satu) buah HP merek INFINIX Hot 40i berwarna biru dongker dengan simcard IM3 dengan nomor 081400837205 dan nomor WA 085814671514 dengan nomor IMEI1 353870341681780 dan nomor IMEI2 353870341681798 yang saat itu ada digenggaman tangan terdakwa, selain itu di dalam lemari pakaian Terdakwa di Kp. Sumur Rt.006 Rw.003 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten ditemukan 1 (satu) kantung plastik berwarna putih bertuliskan Indomaret yang di dalamnya terdapat 1 buah kantung plastik bening didalamnya terdapat 62 (enam puluh dua) paket sedotan kecil yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 27,9 gram dan 1 (satu) buah timbangan berwarna silver merek Camry, 1 (satu) pak plastik klip bening.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL49GB/II/2025/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 12 Februari 2025 An. Tersangka Haetami bin Madyani dengan hasil pemeriksaan:
1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih bertuliskan Indomaret d idalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik bening berisikan:
A : 62 (enam puluh dua) buah sedotan plastik warna merah masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
Dengan berat netto awal sampel A: 11, 9313 Gram dan berat netto akhir setelah diperiksa 11, 6493 Gram
Dengan Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa di dalam menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau keadaan terdakwa pada saat itu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa ARI SUHERLI bin MADYANI pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Sumur Rt.006/Rw.003, Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Sdr. RIKO (DPO) mengirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam pipa jembatan di Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kab. Pandeglang selanjutnya Terdakwa langsung berangkat mengambil bungkusan plastik hitam yang berada di pipa jembatan setelah itu bungkusan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis shabu Terdakwa bawa pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang dan setelah sampai dirumah kakak terdakwa, lalu sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa mengubur narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan plastik warna hitam bersama dengan plastik warna bening serta timbangan yang terbungkus plastik bertuliskan Indomart, setelah selesai menguburnya Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. RIKO (DPO).
- Bahwa keesokan harinya Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib Sdr. RIKO (DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan agar narkotika jenis shabu tersebut dipecah menjadi ukuran paket kecil kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu, plastik klip bening dan timbangan yang sebelumnya dikubur di halaman belakang rumah, setelah itu Terdakwa menimbang narkotika jenis shabu tersebut dengan berat 15 (lima belas) gram, kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi bentuk paket kecil sebanyak 74 (tujuh puluh empat) paket dengan berat 0,36 gram (nol koma tiga enam gram) dan berat 0,35 gram (nol koma tiga lima gram). Setelah selesai paket narkotika jenis shabu Terdakwa masukan kedalam kantung plastik bening kecil dan dibungkus kembali dengan plastik warna putih bertuliskan Indomaret bersama dengan sisa plastik klip bening dan timbangan berwarna silver merek Camry selanjutnya Terdakwa simpan di pinggir tembok sumur rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 08.00 Wib Sdr. RIKO (DPO) menelepon terdakwa dan mengatakan agar menyiapkan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa menyiapkan sesuai apa yang disampaikan Sdr. RIKO (DPO), setelah selesai terdakwa menyimpan kembali sisa narkotika jenis shabu tersebut ke pinggir tembok sumur yang selanjutnya sekira pukul 08.30 Wib terdakwa berangkat ke Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya di Kp. Kopi, Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Lato yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu tepatnya dibawah tanaman dipinggir rumah orang yang terdakwa tidak kenal, kemudian Terdakwa foto tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut untuk disampaikan kepada Sdr. RIKO (DPO), setelah selesai Terdakwa langsung pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang dan sesampainya di rumah sekira pukul 09.00 Wib. Terdakwa mengedit foto lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis shabu. Lalu foto tersebut Terdakwa kirim kepada Sdr. RIKO (DPO), tidak lama kemudian Sdr. RIKO (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan untuk menyiapkan kembali 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk dibawa dan disimpan di Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan titik penyimpanan terpisah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyiapkan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekira pukul 09.20 Wib Terdakwa pergi menuju Kp. Kopi Desa Kerta Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dan sesampainya di tujuan, Terdakwa menyimpan 1 (satu) bekas bungkus rokok merek lato yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu di pinggiran got disembunyikan di balik rumput, setelah itu Terdakwa mengambil gambar (foto) lokasi tempat penyimpanan, kemudian Terdakwa menuju titik lainnya dan menyimpan 1 (satu) bekas bungkus rokok merek lato yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibawah plang rambu lalu lintas, setelah itu Terdakwa mengambil gambar (foto) lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut, setelah selesai Terdakwa langsung pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang, sesampainya di rumah Terdakwa langsung mengedit foto lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya Terdakwa kirim kepada Sdr. RIKO (DPO), tidak lama kemudian sekirar pukul 09.40 Wib Sdr. RIKO (DPO) menelepon Terdakwa kembali dan menyuruh Terdakwa untuk menyiapkan kembali narkotika jenis shabu masing-masing sebanyak 1 (satu) paket untuk dibawa dan disimpan di dua titik berbeda di Jl. Baru Desa. Kerta Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang Prov. Banten.
- Bahwa kemudian Terdakwa menyiapkan narkotika jenis shabu sesuai pesanan dari Sdr. RIKO (DPO), setelah selesai sekira pukul 10.11 Wib Terdakwa menuju Jl. Baru Desa. Kerta Jaya Kec. Sumur Kab.Pandeglang Prov. Banten dan menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dua titik berbeda diantaranya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus bekas bungkus rokok merk Lato disimpan dibawah tihang listrik dan disembunyikan di rerumputan dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus bekas bungkus rokok merk Lato disimpan di titik lainnya yaitu dibawah pohon kapuk, selanjutnya Terdakwa mengambil gambar (foto) kedua titik lokasi penyimpanan shabu tersebut dan setelah selesai Terdakwa langsung pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang, sesampainya di rumah Terdakwa mengedit foto lokasi penyimpanan shabu dan mengirimnya kepada Sdr. RIKO (DPO), kemudian sekira pukul 11.45 Wib Sdr. RIKO (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan untuk menyiapkan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk dibawa dan disimpan di Kp. Sumur Desa Sumber Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang Prov. Banten, selanjutnya Terdakwa menyiapkan narkotika jenis shabu sesuai pesanan dari Sdr. RIKO (DPO) dan sekira jam 11.45 Wib Terdakwa menuju Kp. Sumur Desa Sumber Jaya Kec. Sumur, Kab. Pandeglang Prov. Banten. Sesampainya ditujuan Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di sela-sela pohon pisang, kemudian Terdakwa foto lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14/007 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang dan sesampainya di rumah Terdakwa mengedit foto lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu dan mengirimnya kepada Sdr. RIKO (DPO).
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wib saat Terdakwa sedang istirahat tiba-tiba datang saksi M.Rizky Dida Natadiwirja dan saksi Ahmad Usen keduanya Anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika apapun oleh karena narkotika jenis shabu dan timbangan serta plastik bening yang berada didalam plastik Indomaret disimpan di pinggir tembok sumur rumah kakak Terdakwa di Kp. Sumur Adem Rt.14 Rw.007 Desa. Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten ternyata sudah tidak ada dan diketahui bahwa narkotika jenis shabu, timbangan dan plastik klip bening yang berada di dalam plastik bertuliskan Indomaret tersebut sudah dipindahkan oleh Saksi HAETAMI bin MADYANI (dilakukan penuntutan terpisah) atas perintah Sdr. RIKO (DPO) ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Sumur Rt.006 Rw.003 Desa. Sumber jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten tepatnya di dalam lemari pakaian kamar terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapatkan 1 (satu) buah HP merek INFINIX Hot 40i berwarna biru dongker dengan simcard IM3 dengan nomor 081400837205 dan nomor WA 085814671514 dengan nomor IMEI1 353870341681780 dan nomor IMEI2 353870341681798 yang saat itu ada di genggaman tangan terdakwa, selain itu di dalam lemari pakaian Terdakwa di Kp. Sumur Rt.006 Rw.003 Desa Sumber Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten ditemukan 1 (satu) kantung plastik berwarna putih bertuliskan Indomaret yang di dalamnya terdapat 1 buah kantung plastik bening di dalamnya terdapat 62 (enam puluh dua) paket sedotan kecil yang didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 27,9 gram dan 1 (satu) buah timbang berwarna silver merek Camry, 1 (satu) pak plastik klip bening.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium nomor : PL49GB/II/2025/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 12 Februari 2025 An. Tersangka Haetami bin Madyani dengan hasil pemeriksaan :
1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih bertuliskan Indomaret d idalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik bening berisikan :
A : 62 (enam puluh dua) buah sedotan plastik warna merah masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
Dengan berat netto awal sampel A : 11, 9313 Gram dan berat netto akhir setelah diperiksa 11, 6493 Gram
Dengan Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau keadaan terdakwa pada saat itu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |