Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Pdl MOCHAMMAT HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCHAMMAT HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa HULAEMI adalah wali sah dari anak bernama MOCHAMMAT HIDAYAT
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang untuk mencatat tentang Perwalian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Perwalian atas nama Mochammat Hidayat (Pemohon) dan (Hulaiemi) sebagai wali dari Pemohon.
  4. Memberikan kewenangan kepada HULAEMI untuk bertindak sebagai wali dalam seluruh proses administrasi dan hukum yang diperlukan dalam rangka pendaftaran Calon Prajurit TNI dan keperluan lainnya demi kepentingan anak (Pemohon/Mochammat Hidayat) tersebut;
  5. Menyatakan bahwa penetapan ini berlaku sampai anak (Pemohon) mencapai usia dewasa atau ada ketetapan hukum yang lain;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak