Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Kesatu
------ Bahwa ia Terdakwa KADMA Bin SURANTA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menghubungi saksi WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DOA (Alm) untuk memesan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg, lalu saksi WAHIDIN Als WAHYU menyanggupi pesanan terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pesanan terdakwa di toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Sekira pukul 14.00 WIB saksi WAHIDIN Als WAHYU mengirim pesan kepada terdakwa untuk mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening BCA an. BAI HUDRI, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) melalui akun DANA terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa langsung bertemu dengan saksi WAHIDIN Als WAHYU di toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, lalu saksi WAHIDIN Als WAHYU mengantarkan terdakwa ke BRI LINK untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 008001203797503 an. RINA ROHMAENI. Kemudian, saksi WAHIDIN Als WAHYU mengantarkan terdakwa kembali ke toko kosmetik dan saksi WAHIDIN Als WAHYU pergi untuk mengambil pesanan milik terdakwa di kosan saksi WAHIDIN Als WAHYU yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Setelah itu, sekira pukul 17.30 saksi WAHIDIN Als WAHYU datang dengan membawa kantong plastik hitam yang berisikan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg yang terdakwa terima, lalu terdakwa langsung pulang menggunakan kendaraan umum.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa memecah obat tablet berwarna kuning kedalam plastic klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir, lalu terdakwa mengedarkan seluruh jenis obat-obatan tersebut kepada para pembeli dengan cara COD (cash on delivery) dan bertemu langsung dengan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.
- Bahwa pada hari Jumat 10 Januari 2025, sekira pukul 17.40 saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang melakukan penyelidikan di pasar Cikeusik yang beralamat di Desa Cikeusik, kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat-obatan. Kemudian, atas informasi tersebut sekira pukul 19.30 tim tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna gliter purple yang sedang terdakwa pegang kemudian, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya terdakwa akui terdapat uang hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan 127 (seratus dua puluh tujuh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 336 (tiga ratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat tablet berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 1 (satu) pot obat berwarna putih yang berisikan 560 (lima ratus enam puluh) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 16 (enam belas) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dan plastik klip bening kosong sebanyak 3 (tiga) pack yang tersimpan di dalam kursi sofa ruang tengah rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan yang mana obat-obatan tersebut terdakwa beli dari saksi WAHIDIN Als WAHYU. Kemudian tim Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual obat-obatan tersebut meliputi:
- Obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir/ 5 (lima) lembar;
- Obat dalam kemasan Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir/ 5 (lima) lembar;
- Obat tablet berwarna kuning (heximer) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir;
- Obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir;
- Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
- Bahwa menurut keterangan Ahli Puguh Wijanarko, S. Farm., Apt obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) dan Obat dalam kemasan Trihexyphenidyl merupakan kategori obat keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1057/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M. dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5320gram diberi nomor barang bukti 0924/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980gram diberi nomor barang bukti 0925/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto sseluurhnya 2,1180gram diberi nomor barang bukti 0926/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0927/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru “Calmlet Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 2,3940gram diberi nomor barang bukti 0928/2025/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0929/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari KADMA Bin SURANTA dengan hasil 0924/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0925/2025/NF dan 0926/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedyl, 0927/2025/NF dan 0928/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0929/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.—
Atau
Kedua
------ Bahwa ia Terdakwa KADMA Bin SURANTA pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menghubungi saksi WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DOA (Alm) untuk memesan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg, lalu saksi WAHIDIN Als WAHYU menyanggupi pesanan terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pesanan terdakwa di toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Sekira pukul 14.00 WIB saksi WAHIDIN Als WAHYU mengirim pesan kepada terdakwa untuk mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening BCA an. BAI HUDRI, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) melalui akun DANA terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa langsung bertemu dengan saksi WAHIDIN Als WAHYU di toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, lalu saksi WAHIDIN Als WAHYU mengantarkan terdakwa ke BRI LINK untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 008001203797503 an. RINA ROHMAENI. Kemudian, saksi WAHIDIN Als WAHYU mengantarkan terdakwa kembali ke toko kosmetik dan saksi WAHIDIN Als WAHYU pergi untuk mengambil pesanan milik terdakwa di kosan saksi WAHIDIN Als WAHYU yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Setelah itu, sekira pukul 17.30 saksi WAHIDIN Als WAHYU datang dengan membawa kantong plastik hitam yang berisikan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg yang terdakwa terima, lalu terdakwa langsung pulang menggunakan kendaraan umum.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa memecah obat tablet berwarna kuning kedalam plastic klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir, lalu terdakwa mengedarkan seluruh jenis obat-obatan tersebut kepada para pembeli dengan cara COD (cash on delivery) dan bertemu langsung dengan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.
- Bahwa pada hari Jumat 10 Januari 2025, sekira pukul 17.40 saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang melakukan penyelidikan di pasar Cikeusik yang beralamat di Desa Cikeusik, kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat-obatan. Kemudian, atas informasi tersebut sekira pukul 19.30 tim tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna gliter purple yang sedang terdakwa pegang kemudian, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya terdakwa akui terdapat uang hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan 127 (serratus dua puluh tujuh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 336 (tiga ratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat tablet berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 1 (satu) pot obat berwarna putih yang berisikan 560 (lima ratus enam puluh) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 16 (enam belas) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dan plastik klip bening kosong sebanyak 3 (tiga) pack yang tersimpan di dalam kursi sofa ruang tengah rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan yang mana obat-obatan tersebut terdakwa beli dari saksi WAHIDIN Als WAHYU. Kemudian tim Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual obat-obatan tersebut meliputi:
- Obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir/ 5 (lima) lembar;
- Obat dalam kemasan Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir/ 5 (lima) lembar;
- Obat tablet berwarna kuning (heximer) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir;
- Obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir;
- Bahwa Terdakwa dalam meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
- Bahwa menurut keterangan Ahli Puguh Wijanarko, S. Farm., Apt obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet warna kuning (hexymer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) dan Obat dalam kemasan Trihexyphenidyl merupakan kategori obat keras.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1057/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M. dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5320gram diberi nomor barang bukti 0924/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980gram diberi nomor barang bukti 0925/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto sseluurhnya 2,1180gram diberi nomor barang bukti 0926/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0927/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru “Calmlet Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 2,3940gram diberi nomor barang bukti 0928/2025/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0929/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari KADMA Bin SURANTA dengan hasil 0924/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0925/2025/NF dan 0926/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedyl, 0927/2025/NF dan 0928/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0929/2025/NF berupa tablet warna kunign tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------
DAN
KEDUA
Kesatu
------ Bahwa ia Terdakwa KADMA Bin SURANTA pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menghubungi saksi WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DOA (Alm) untuk memesan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg, lalu saksi WAHIDIN Als WAHYU menyanggupi pesanan terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pesanan terdakwa di toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Sekira pukul 14.00 WIB saksi WAHIDIN Als WAHYU mengirim pesan kepada terdakwa untuk mentrasnfer uang terlebih dahulu ke rekening BCA an. BAI HUDRI, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) melalui akun DANA terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa langsung bertemu dengan saksi WAHIDIN Als WAHYU di toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, lalu saksi WAHIDIN Als WAHYU mengantarkan terdakwa ke BRI LINK untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 008001203797503 an. RINA ROHMAENI. Kemudian, saksi WAHIDIN Als WAHYU mengantarkan terdakwa kembali ke toko kosmetik dan saksi WAHIDIN Als WAHYU pergi untuk mengambil pesanan milik terdakwa di kosan saksi WAHIDIN Als WAHYU yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Setelah itu, sekira pukul 17.30 saksi WAHIDIN Als WAHYU datang dengan membawa kantong plastik hitam yang berisikan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg yang terdakwa terima, lalu terdakwa langsung pulang menggunakan kendaraan umum.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengedarkan seluruh jenis obat-obatan yang telah dibelinya tersebut kepada para pembeli dengan cara COD (cash on delivery) dan bertemu langsung dengan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.
- Bahwa pada hari Jumat 10 Januari 2025, sekira pukul 17.40 saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang melakukan penyelidikan di pasar Cikeusik yang beralamat di Desa Cikeusik, kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat-obatan. Kemudian, atas informasi tersebut sekira pukul 19.30 tim tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna gliter purple yang sedang terdakwa pegang kemudian, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya terdakwa akui terdapat uang hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan 127 (serratus dua puluh tujuh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 336 (tiga ratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat tablet berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 1 (satu) pot obat berwarna putih yang berisikan 560 (lima ratus enam puluh) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 16 (enam belas) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dan plastik klip bening kosong sebanyak 3 (tiga) pack yang tersimpan di dalam kursi sofa ruang tengah rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan yang mana obat-obatan tersebut terdakwa beli dari saksi WAHIDIN Als WAHYU. Kemudian tim Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual obat-obatan tersebut meliputi:
- Obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir/ 1 (satu) lembar
- Bahwa Terdakwa tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa bukan dari pihak yang berkewenangan membeli obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg yaitu dalam hal ini hanya pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga Pendidikan yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1057/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M. dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5320gram diberi nomor barang bukti 0924/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980gram diberi nomor barang bukti 0925/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto sseluurhnya 2,1180gram diberi nomor barang bukti 0926/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0927/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru “Calmlet Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 2,3940gram diberi nomor barang bukti 0928/2025/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0929/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari KADMA Bin SURANTA dengan hasil 0924/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0925/2025/NF dan 0926/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedyl, 0927/2025/NF dan 0928/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0929/2025/NF berupa tablet warna kunign tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------
Atau
Kedua
------ Bahwa ia Terdakwa KADMA Bin SURANTA pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menghubungi saksi WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DOA (Alm) untuk memesan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg, lalu saksi WAHIDIN Als WAHYU menyanggupi pesanan terdakwa dan menyuruh untuk mengambil pesanan terdakwa di toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Sekira pukul 14.00 WIB saksi WAHIDIN Als WAHYU mengirim pesan kepada terdakwa untuk mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening BCA an. BAI HUDRI, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) melalui akun DANA terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa langsung bertemu dengan saksi WAHIDIN Als WAHYU di toko kosmetik tempat saksi WAHIDIN Als WAHYU bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, lalu saksi WAHIDIN Als WAHYU mengantarkan terdakwa ke BRI LINK untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 008001203797503 an. RINA ROHMAENI. Kemudian, saksi WAHIDIN Als WAHYU mengantarkan terdakwa kembali ke toko kosmetik dan saksi WAHIDIN Als WAHYU pergi untuk mengambil pesanan milik terdakwa di kosan saksi WAHIDIN Als WAHYU yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Setelah itu, sekira pukul 17.30 saksi WAHIDIN Als WAHYU datang dengan membawa kantong plastik hitam yang berisikan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg yang terdakwa terima, lalu terdakwa langsung pulang menggunakan kendaraan umum.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa terdakwa mengedarkan seluruh jenis obat-obatan yang telah dibelinya tersebut kepada para pembeli dengan cara COD (cash on delivery) dan bertemu langsung dengan terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten.
- Bahwa pada hari Jumat 10 Januari 2025, sekira pukul 17.40 saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang melakukan penyelidikan di pasar Cikeusik yang beralamat di Desa Cikeusik, kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat-obatan. Kemudian, atas informasi tersebut sekira pukul 19.30 tim tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna gliter purple yang sedang terdakwa pegang kemudian, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya terdakwa akui terdapat uang hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan 127 (serratus dua puluh tujuh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 336 (tiga ratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat tablet berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 1 (satu) pot obat berwarna putih yang berisikan 560 (lima ratus enam puluh) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 16 (enam belas) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dan plastik klip bening kosong sebanyak 3 (tiga) pack yang tersimpan di dalam kursi sofa ruang tengah rumah terdakwa selanjutnya terdakwa dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan yang mana obat-obatan tersebut terdakwa beli dari saksi WAHIDIN Als WAHYU. Kemudian tim Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual obat-obatan tersebut meliputi:
- Obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir/ 1 (satu) lembar.
- Bahwa Terdakwa dalam meliputi peredaran dan penyerahan tidak memiliki izin, rekomendasi dan kerjasama ataupun sebagai pihak dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter untuk menjual/mengedarkan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
- Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari meliputi peredaran dan penyerahan tidak memiliki izin, rekomendasi dan Kerjasama ataupun sebagai pihak dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter untuk menjual/mengedarkan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa bukan dari pihak yang berkewenangan untuk menyerahkan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg yaitu dalam hal ini hanya apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga Pendidikan yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1057/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M. dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5320gram diberi nomor barang bukti 0924/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980gram diberi nomor barang bukti 0925/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto sseluurhnya 2,1180gram diberi nomor barang bukti 0926/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0927/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru “Calmlet Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 2,3940gram diberi nomor barang bukti 0928/2025/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0929/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari KADMA Bin SURANTA dengan hasil 0924/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0925/2025/NF dan 0926/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedyl, 0927/2025/NF dan 0928/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0929/2025/NF berupa tablet warna kunign tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika |