Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. UJANG SAEPUDIN alias USTAD alias ABAH bin Alm. SARTAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/M.6.13/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG SAEPUDIN alias USTAD alias ABAH bin Alm. SARTAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa ia Terdakwa UJANG SAEPUDIN alias USTAD alias ABAH bin Alm. SARTAWI pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Kampung Telasari Desa Cigeulis Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Telah menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)”. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Team Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi adanya Rupiah Palsu di Wilayah Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Kp. Telasari Rt.002/004 Desa Cigeulis Kec. Cigeulis Kab. Pandeglang terdakwa ditangkap karena telah menyimpan Rupiah Palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 2600 (dua ribu enam ratus) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar kain putih/mori dan 1 (satu) peti kayu warna coklat kehitam-hitaman dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;   
  • Bahwa 2.600 (dua ribu enam ratus) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa dapatkan sekitar bulan Desember tahun 2024 dengan cara membeli melalui aplikasi Shopee seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian Rupiah Palsu tersebut Terdakwa simpan di dalam peti kayu warna coklat kehitam-hitaman yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya dengan tujuan diperlihatkan kepada orang lain seolah-olah pecahan 100.000,- (seratus ribu) tersebut adalah rupiah asli dan merupakan uang amanah/uang orang tua/uang jadul serta dapat diambil dengan syarat orang tersebut harus menyerahkan sejumlah uang asli dengan nilai tertentu, namun niat terdakwa tersebut belum terlaksana karena terdakwa sudah tertangkap lebih dahulu oleh Anggota Kepolisian Polda Banten ;
  • Bahwa menurut DIMAS ARDIANTO DWI SEMBODO selaku Ahli dari Bank Indonesia KPWBI Provinsi Banten setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebanyak 2.600 (dua ribu enam ratus) lembar kertas dengan ukuran menyerupai uang rupiah nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun emisi 2016 diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Warna pada permukaan lebih buram;
  2. Bahan uang yang digunakan adalah bahan kertas yang memendar dibawah sinar ultra violet;
  3.    Tidak terdapat benang pengaman;
  4. Tidak terdapat tanda air;
  5. Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba;
  6.    Terdapat desain menyerupai color shiting namun tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang berbeda;
  7. Tidak terdapat rectoverso;
  8. Tidak terdapat mikroteks;
  9.    Tidak terdapat multi color latent image;
  10.    Tidak terdapat latent image;
  11. Tidak terdapat Visible Ink;
  12.    Tidak terdapat Invisible Ink;

Berdasarkan kondisi sebagaimana diatas maka Ahli berpendapat bahwa 2.600 (dua ribu enam ratus) lembar kertas dengan ukuran menyerupai uang rupiah nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun emisi 2016 adalah bukan merupakan uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau merupakan uang palsu. Bahwa pelaku yang telah menyimpan uang yang menyerupai uang rupiah nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ciri-ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia adalah tidak benar dan melawan hukum serta pelaku tidak memberitahukan hal tersebut kepada Bank Indonesia dan sesuai dengan amanah dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan keaslian rupiah berada pada Bank Indonesia, maka sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Klarifikasi pihak Bank Indonesia (Hasil Penelitian dan Analisa Laboratorium) uang tersebut dinyatakan tidak asli oleh karena tidak memenuhi ciri-ciri baik umum maupun khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan demikian adanya tulisan “uang mainan” di barang bukti tersebut tidak termasuk dalam ciri-ciri baik umum maupun khusus uang rupiah asli sehingga merupakan rupiah palsu.

  • Bahwa terdakwa mengetahui 2.600 (dua ribu enam ratus) lembar kertas pecahan 100.000,- (seratus ribu) yang disimpannya di dalam peti kayu warna coklat kehitam-hitaman tersebut bukan merupakan rupiah asli untuk diedarkan dengan cara meyakinkan korban bahwa terdakwa bisa menarik uang amanah/uang orang tua/uang jadul dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang dan  berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratorium pecahan Rp.100.000,00 TE 2016; Jenis uang : Kertas sebanyak 2.600 lembar yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Asisten Manajer dan Asisten Penyelia Perkasan Bank Indonesia; Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten disimpulkan : “Dari hasil pemeriksaan laboratoris terhadap uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) TE.2016 dengan nomor seri tersebut adalah TIDAK ASLI.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Pihak Dipublikasikan Ya