Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Pdl BPR Lambang Ganda Cab Labuan 1.ILHAB BAINUL HAKKI
2.SALIA BIN SARIP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Lambang Ganda Cab Labuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ILHAB BAINUL HAKKI
2SALIA BIN SARIP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.603.788,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

            2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit  

                 No. 0639/BPRLG-CB.LBN/XII/2021 Tertanggal 14 Desember 2021.

            3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;

  4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa             syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 10.603.788,- ( Sepuluh Juta Enam Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah ). Belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.

             Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa        pinjaman       / kreditnya         

           (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat,        maka terhadap

            anggunan dengan :

          - Bukti Kepemilikan SHM No. 00844/2018 Luas 1209 M2 Atas Nama Salia  

            Bin Sarip Terletak di Kp. Pasir Koer Rt.002/001 Desa Kubangkondang  

            Kec. Cisata Kab. Pandeglang.

          - Bukti Kepemilikan SHM No. 488/2018 Luas 2614 M2 Atas Nama Salia Bin

           Sarip Terletak di Kp. Pasir Koer Rt.002/001 Desa Kubangkondang Kec. Cisata Kab. Pandeglang.

          Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak