Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2025/PN Pdl | BPR Lambang Ganda Cab Labuan | 1.ILHAB BAINUL HAKKI 2.SALIA BIN SARIP |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.603.788,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 0639/BPRLG-CB.LBN/XII/2021 Tertanggal 14 Desember 2021. 3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat; 4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 10.603.788,- ( Sepuluh Juta Enam Ratus Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah ). Belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap anggunan dengan : - Bukti Kepemilikan SHM No. 00844/2018 Luas 1209 M2 Atas Nama Salia Bin Sarip Terletak di Kp. Pasir Koer Rt.002/001 Desa Kubangkondang Kec. Cisata Kab. Pandeglang. - Bukti Kepemilikan SHM No. 488/2018 Luas 2614 M2 Atas Nama Salia Bin Sarip Terletak di Kp. Pasir Koer Rt.002/001 Desa Kubangkondang Kec. Cisata Kab. Pandeglang. Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat. 5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |