Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 16.20 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagiamana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana yang terjadi di depan rumah Sdr. H SOLEH (Alm) tepatnya di Kp. Jaha masjid RT. 007 RT. 003 Desa sukamaju Kec. Labuan Kab. Pandeglang, Awalnya pada pukul 16.20 wib Korban Sdr. DEDE SETIA RAHMAN Bin ODIH (Alm) hendak mengikuti acara riungan di rumah Sdr. H SOLEH (Alm) kemudian bertemu dengan Sdr. H.ENCOH kemudian terduga pelaku Sdr. H.ENCOH bertanya kepada Sdr. DEDE SETIA RAHMAN Bin ODIH (Alm) dengan kata kata sebagai berikut '' mana sandal incu aing '' ( mana sandal cucu saya ) kemudian saya menjawab '' kin pak haji nuju pilarian '' ( nanti pak haji lagi di cari ) setelah itu terduga pelaku Sdr. H.ENCOH kembali melontarkan kata kata kasar kepada Sdr. DEDE SETIA RAHMAN Bin ODIH (Alm) sampai akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban sebanyak 4 kali , dua kalui pada bagian kepala dan 2 kali pada bagian wajah tepatnya pipi dengan posisi tangan terbuka tanpa alat bantu , setelah itu ada beberapa warga melerai kejadian tersebut kemudian Sdr. DEDE SETIA RAHMAN Bin ODIH (Alm) pulang ke rumah kemudian Sdr. DEDE SETIA RAHMAN Bin ODIH (Alm), melakukan pengobatan ke puskesmas labuan ,dan melaporkan kejadian tersebut diatas ke polsek labuan dan membawa korban ke Puskesmas Labuan untuk dilakukan Penanganan Medis.
Akibat kejadian tersebut pelaporIkorban mengalami luka lecet pada bagian daun telinga sebelah kanan, dan mengalami sakit pada bagian pipi kiri akibat dari pemukulan yang di lakukan oleh Pelaku. |