Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Pdl TB.DEDE FIRDAUS MANDALA SHOFIA FEBRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TB.DEDE FIRDAUS MANDALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SHOFIA FEBRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No.01 tanggal 11 Oktober 2022, Surat Pernyataan tanggal 24 Mei 2024, dan surat pernyataan tanggal 6 Januari 2025 adalah sah demi hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat senilai Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan;
  6. Menyatakan sah dan berharga objek sita jaminan berupa tanah dan bangunan sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor: Blok:001, SPPT Nomor:36.01.120.002.001-0132.0 seluas kurang lebih:270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Akta Hibah Nomor:175/2020 yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang Kecamatan Labuan Desa Sukamaju;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak