Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No.01 tanggal 11 Oktober 2022, Surat Pernyataan tanggal 24 Mei 2024, dan surat pernyataan tanggal 6 Januari 2025 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat senilai Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan;
- Menyatakan sah dan berharga objek sita jaminan berupa tanah dan bangunan sebidang tanah Hak Milik Adat Persil Nomor: Blok:001, SPPT Nomor:36.01.120.002.001-0132.0 seluas kurang lebih:270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Akta Hibah Nomor:175/2020 yang terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang Kecamatan Labuan Desa Sukamaju;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
|