Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. WAHIDIN Als WAHYU Bin Alm MUHAMAD DIA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1052/M.6.13/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN Als WAHYU Bin Alm MUHAMAD DIA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Kesatu

------ Bahwa ia Terdakwa WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di toko kosmetik yang beralamat Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa yang sedang bekerja di toko kosmetik yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta dihubungi oleh saksi KADMA Bin SURANTA untuk memesan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg, lalu terdakwa menyanggupi pesanan tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi melalui Whatsapp kepada sdr. BAI HUDRI Als BRAM Als FIKAR Als SIADE (DPO) untuk memesan obat-obatan tersebut sesuai dengan pesanan saksi KADMA lalu, sdr. BAI HUDRI (DPO) memberitahu untuk mentransfer terlebih dahulu ke Rekening BCA an. BAI HUDRI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB saksi KADMA berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju toko kosmetik tempat terdakwa bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi KADMA untuk mentransfer uang pembelian obat-obatan tersebut, lalu saksi KADMA mentransfer uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) melalui akun DANA ke rekening BCA an. BAI HUDARI. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB saksi KADMA langsung bertemu dengan terdakwa di toko kosmetik lalu terdakwa mengantarkan saksi KADMA ke BRI LINK untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 008001203797503 an. RINA ROHMAENI. Kemudian, terdakwa mengantarkan saksi KADMA kembali ke toko kosmetik dan terdakwa pergi untuk mengambil pesanan milik saksi KADMA di kosan terdakwa yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Setelah itu, sekira pukul 17.30 terdakwa datang dengan membawa kantong plastik hitam yang berisikan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg yang langsung saksi KADMA terima, lalu saksi KADMA pulang menggunakan kendaraan umum.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 17.40 saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi KADMA terkait tindak pidana Narkotika dan Kesehatan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya saksi KADMA akui terdapat uang hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang saksi KADMA gunakan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan 127 (seratus dua puluh tujuh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 336 (tiga ratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat tablet berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 1 (satu) pot obat berwarna putih yang berisikan 560 (lima ratus enam puluh) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 16 (enam belas) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dan plastik klip bening kosong sebanyak 3 (tiga) pack yang tersimpan di dalam kursi sofa ruang tengah rumah saksi KADMA. Lalu, saksi KADMA mengakui obat-obatan tersebut didapat dari terdakwa atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang sedang berjalan kaki dekat toko kosmetik yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta lalu, melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai. Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat di toko kosmetik tempat terdakwa bekerja dan ditemukan barang bukti berupa 507 (lima ratus tujuh) butir obat tablet dalam kemasan, 2884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 445 (empat ratus empat puluh lima) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 24 (dua puluh empat) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 40 (empat puluh) butir obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam lis kuning yang ditemukan dalam etalase toko kosmetik tempat terdakwa bekerja serta tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa obat-obatan milik saksi KADMA didapatkan dari terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. BAI HUDRI (DPO). Kemudian tim Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa karena terdakwa bekerja di toko kosmetik milik sdr. BAI HUDRI (DPO) dan juga membantu menjual obat-obatan berupa obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) mendapat upah perbulan sebesar ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa menurut keterangan Ahli Puguh Wijanarko, S. Farm., Apt obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) merupakan kategori obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1058/NOF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,4740gram diberi nomor barang bukti 0930/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh)butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0931/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0932/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan blister warna silver “Reklona Clonazeam” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,8cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,916-gram diberi nomor barang bukti 0933/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DIA (Alm) dengan hasil 0930/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0931/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, 0932/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adlah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0933/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1057/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5320gram diberi nomor barang bukti 0924/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980gram diberi nomor barang bukti 0925/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto sseluurhnya 2,1180gram diberi nomor barang bukti 0926/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0927/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru “Calmlet Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 2,3940gram diberi nomor barang bukti 0928/2025/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0929/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari KADMA Bin SURANTA dengan hasil 0924/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0925/2025/NF dan 0926/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedyl, 0927/2025/NF dan 0928/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0929/2025/NF berupa tablet warna kunign tersebut  diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atau

Kedua

------ Bahwa ia Terdakwa WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DIA (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di toko kosmetik yang beralamat Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa yang sedang bekerja di toko kosmetik yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta dihubungi oleh saksi KADMA Bin SURANTA untuk memesan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg, lalu terdakwa menyanggupi pesanan tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi melalui Whatsapp kepada sdr. BAI HUDRI Als BRAM Als FIKAR Als SIADE (DPO) untuk memesan obat-obatan tersebut sesuai dengan pesanan saksi KADMA lalu, sdr. BAI HUDRI (DPO) memberitahu untuk mentransfer terlebih dahulu ke Rekening BCA an. BAI HUDRI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB saksi KADMA berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju toko kosmetik tempat terdakwa bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi KADMA untuk mentransfer uang pembelian obat-obatan tersebut, lalu saksi KADMA mentransfer uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) melalui akun DANA ke rekening BCA an. BAI HUDARI. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB saksi KADMA langsung bertemu dengan terdakwa di toko kosmetik lalu terdakwa mengantarkan saksi KADMA ke BRI LINK untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 008001203797503 an. RINA ROHMAENI. Kemudian, terdakwa mengantarkan saksi KADMA kembali ke toko kosmetik dan terdakwa pergi untuk mengambil pesanan milik saksi KADMA di kosan terdakwa yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Setelah itu, sekira pukul 17.30 terdakwa datang dengan membawa kantong plastik hitam yang berisikan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg yang langsung saksi KADMA terima, lalu saksi KADMA pulang menggunakan kendaraan umum.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 17.40 saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi KADMA terkait tindak pidana Narkotika dan Kesehatan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya saksi KADMA akui terdapat uang hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang saksi KADMA gunakan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan 127 (seratus dua puluh tujuh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 336 (tiga ratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat tablet berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 1 (satu) pot obat berwarna putih yang berisikan 560 (lima ratus enam puluh) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 16 (enam belas) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dan plastik klip bening kosong sebanyak 3 (tiga) pack yang tersimpan di dalam kursi sofa ruang tengah rumah saksi KADMA. Lalu, saksi KADMA mengakui obat-obatan tersebut didapat dari terdakwa atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang sedang berjalan kaki dekat toko kosmetik yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta lalu, melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai. Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat di toko kosmetik tempat terdakwa bekerja dan ditemukan barang bukti berupa 507 (lima ratus tujuh) butir obat tablet dalam kemasan, 2884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 445 (empat ratus empat puluh lima) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 24 (dua puluh empat) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 40 (empat puluh) butir obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam lis kuning yang ditemukan dalam etalase toko kosmetik tempat terdakwa bekerja serta tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa obat-obatan milik saksi KADMA didapatkan dari terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. BAI HUDRI (DPO). Kemudian tim Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa karena terdakwa bekerja di toko kosmetik milik sdr. BAI HUDRI (DPO) dan juga membantu menjual obat-obatan berupa obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) mendapat upah perbulan sebesar ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadri dalam produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa menurut keterangan Ahli Puguh Wijanarko, S. Farm., Apt obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol), obat tablet berwarna kuning (Heximer) dan obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y (Trihexyphenidyl) merupakan kategori obat keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1058/NOF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,4740gram diberi nomor barang bukti 0930/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh)butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0931/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0932/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan blister warna silver “Reklona Clonazeam” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,8cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,916-gram diberi nomor barang bukti 0933/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DIA (Alm) dengan hasil 0930/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0931/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, 0932/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adlah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0933/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1057/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5320gram diberi nomor barang bukti 0924/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980gram diberi nomor barang bukti 0925/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto sseluurhnya 2,1180gram diberi nomor barang bukti 0926/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0927/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru “Calmlet Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 2,3940gram diberi nomor barang bukti 0928/2025/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0929/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari KADMA Bin SURANTA dengan hasil 0924/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0925/2025/NF dan 0926/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedyl, 0927/2025/NF dan 0928/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0929/2025/NF berupa tablet warna kunign tersebut  diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------

 

DAN

KEDUA

Kesatu

------ Bahwa ia Terdakwa WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DIA (Alm) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di toko kosmetik yang beralamat Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa yang sedang bekerja di toko kosmetik yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta dihubungi oleh saksi KADMA Bin SURANTA untuk memesan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg, lalu terdakwa menyanggupi pesanan tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi melalui Whatsapp kepada sdr. BAI HUDRI Als BRAM Als FIKAR Als SIADE (DPO) untuk memesan obat-obatan tersebut sesuai dengan pesanan saksi KADMA lalu, sdr. BAI HUDRI (DPO) memberitahu untuk mentransfer terlebih dahulu ke Rekening BCA an. BAI HUDRI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB saksi KADMA berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju toko kosmetik tempat terdakwa bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi KADMA untuk mentransfer uang pembelian obat-obatan tersebut, lalu saksi KADMA mentransfer uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) melalui akun DANA ke rekening BCA an. BAI HUDARI. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB saksi KADMA langsung bertemu dengan terdakwa di toko kosmetik lalu terdakwa mengantarkan saksi KADMA ke BRI LINK untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 008001203797503 an. RINA ROHMAENI. Kemudian, terdakwa mengantarkan saksi KADMA kembali ke toko kosmetik dan terdakwa pergi untuk mengambil pesanan milik saksi KADMA di kosan terdakwa yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Setelah itu, sekira pukul 17.30 terdakwa datang dengan membawa kantong plastik hitam yang berisikan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg yang langsung saksi KADMA terima, lalu saksi KADMA pulang menggunakan kendaraan umum.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 17.40 saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi KADMA terkait tindak pidana Narkotika dan Kesehatan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya saksi KADMA akui terdapat uang hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang saksi KADMA gunakan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan 127 (seratus dua puluh tujuh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 336 (tiga ratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat tablet berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 1 (satu) pot obat berwarna putih yang berisikan 560 (lima ratus enam puluh) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 16 (enam belas) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dan plastik klip bening kosong sebanyak 3 (tiga) pack yang tersimpan di dalam kursi sofa ruang tengah rumah saksi KADMA. Lalu, saksi KADMA mengakui obat-obatan tersebut didapat dari terdakwa atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang sedang berjalan kaki dekat toko kosmetik yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta lalu, melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai. Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat di toko kosmetik tempat terdakwa bekerja dan ditemukan barang bukti berupa 507 (lima ratus tujuh) butir obat tablet dalam kemasan, 2884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 445 (empat ratus empat puluh lima) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 24 (dua puluh empat) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 40 (empat puluh) butir obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam lis kuning yang ditemukan dalam etalase toko kosmetik tempat terdakwa bekerja serta tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa obat-obatan milik saksi KADMA didapatkan dari terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. BAI HUDRI (DPO). Kemudian tim Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa karena terdakwa bekerja di toko kosmetik milik sdr. BAI HUDRI (DPO) dan juga membantu menjual obat-obatan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg  mendapat upah perbulan sebesar ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam dalam tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg tidak  pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa bukan dari pihak yang berkewenangan membeli obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg yaitu dalam hal ini hanya pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga Pendidikan yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1058/NOF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,4740gram diberi nomor barang bukti 0930/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh)butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0931/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0932/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan blister warna silver “Reklona Clonazeam” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,8cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,916-gram diberi nomor barang bukti 0933/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DIA (Alm) dengan hasil 0930/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0931/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, 0932/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adlah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0933/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1057/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5320gram diberi nomor barang bukti 0924/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980gram diberi nomor barang bukti 0925/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto sseluurhnya 2,1180gram diberi nomor barang bukti 0926/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0927/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru “Calmlet Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 2,3940gram diberi nomor barang bukti 0928/2025/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0929/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari KADMA Bin SURANTA dengan hasil 0924/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0925/2025/NF dan 0926/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedyl, 0927/2025/NF dan 0928/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0929/2025/NF berupa tablet warna kunign tersebut  diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa ia Terdakwa WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DIA (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di toko kosmetik yang beralamat Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebtu Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa yang sedang bekerja di toko kosmetik yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta dihubungi oleh saksi KADMA Bin SURANTA untuk memesan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg, lalu terdakwa menyanggupi pesanan tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa menghubungi melalui Whatsapp kepada sdr. BAI HUDRI Als BRAM Als FIKAR Als SIADE (DPO) untuk memesan obat-obatan tersebut sesuai dengan pesanan saksi KADMA lalu, sdr. BAI HUDRI (DPO) memberitahu untuk mentransfer terlebih dahulu ke Rekening BCA an. BAI HUDRI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025, sekira pukul 12.30 WIB saksi KADMA berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Batujaya RT 002 RW 001, Desa Umbulan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, Prov. Banten menuju toko kosmetik tempat terdakwa bekerja yang beralamat di dekat stasiun Angke Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi KADMA untuk mentransfer uang pembelian obat-obatan tersebut, lalu saksi KADMA mentransfer uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) melalui akun DANA ke rekening BCA an. BAI HUDARI. Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB saksi KADMA langsung bertemu dengan terdakwa di toko kosmetik lalu terdakwa mengantarkan saksi KADMA ke BRI LINK untuk mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 008001203797503 an. RINA ROHMAENI. Kemudian, terdakwa mengantarkan saksi KADMA kembali ke toko kosmetik dan terdakwa pergi untuk mengambil pesanan milik saksi KADMA di kosan terdakwa yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta. Setelah itu, sekira pukul 17.30 terdakwa datang dengan membawa kantong plastik hitam yang berisikan obat sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 2000 (dua ribu) butir obat tablet berwarna kuning, 1000 (seribu) butir obat tablet berwarna putih terdapat logo Y, 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam 1mg yang langsung saksi KADMA terima, lalu saksi KADMA pulang menggunakan kendaraan umum.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekira pukul 17.40 saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi KADMA terkait tindak pidana Narkotika dan Kesehatan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang didalamnya saksi KADMA akui terdapat uang hasil penjualan obat-obatan sebanyak Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang saksi KADMA gunakan. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menemukan 127 (seratus dua puluh tujuh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan, 110 (seratus sepuluh) butir obat dalam kemasan Trihexyphenidyl tablet 2mg, 336 (tiga ratus tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat tablet berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.344 (seribu tiga ratus empat puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 1 (satu) pot obat berwarna putih yang berisikan 560 (lima ratus enam puluh) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 16 (enam belas) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 27 (dua puluh tujuh) butir obat dalam kemasan Calmlet Alprazolam tablet 1mg dan plastik klip bening kosong sebanyak 3 (tiga) pack yang tersimpan di dalam kursi sofa ruang tengah rumah saksi KADMA. Lalu, saksi KADMA mengakui obat-obatan tersebut didapat dari terdakwa atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB saksi ZUL FENLI, saksi TRISNA RIYANDI, saksi MUHAMAD RYANDA dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi terdakwa yang sedang berjalan kaki dekat toko kosmetik yang beralamat di Jl. Sawah Lio V, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta lalu, melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna biru yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang dipakai. Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan tempat di toko kosmetik tempat terdakwa bekerja dan ditemukan barang bukti berupa 507 (lima ratus tujuh) butir obat tablet dalam kemasan, 2884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh empat) butir obat tablet berwarna kuning, 445 (empat ratus empat puluh lima) butir obat tablet berwarna putih yang terdapat logo Y, 24 (dua puluh empat) butir obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg, 40 (empat puluh) butir obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam lis kuning yang ditemukan dalam etalase toko kosmetik tempat terdakwa bekerja serta tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa obat-obatan milik saksi KADMA didapatkan dari terdakwa yang mana terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sdr. BAI HUDRI (DPO). Kemudian tim Satnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa karena terdakwa bekerja di toko kosmetik milik sdr. BAI HUDRI (DPO) dan juga membantu menjual obat-obatan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg mendapat upah perbulan sebesar ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam meliputi peredaran dan penyerahan tidak memiliki izin, rekomendasi dan Kerjasama ataupun sebagai pihak dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter untuk menjual/mengedarkan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari meliputi peredaran dan penyerahan tidak memiliki izin, rekomendasi dan Kerjasama ataupun sebagai pihak dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter untuk menjual/mengedarkan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa bukan dari pihak yang berkewenangan untuk menyerahkan obat dalam kemasan Alprazolam tablet 1mg dan obat dalam kemasan Reklona tablet 1mg yaitu dalam hal ini hanya apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga Pendidikan yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1058/NOF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,4740gram diberi nomor barang bukti 0930/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh)butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0931/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0932/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan blister warna silver “Reklona Clonazeam” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,8cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,916-gram diberi nomor barang bukti 0933/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari WAHIDIN Als WAHYU Bin MUHAMAD DIA (Alm) dengan hasil 0930/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0931/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, 0932/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adlah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0933/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1057/NOF/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,5320gram diberi nomor barang bukti 0924/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980gram diberi nomor barang bukti 0925/2025/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto sseluurhnya 2,1180gram diberi nomor barang bukti 0926/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver “Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 0,7310gram diberi nomor barang bukti 0927/2025/NF, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna biru “Calmlet Alprazolam 1mg” berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,9cm dan 0,2cm dengan berat netto seluruhnya 2,3940gram diberi nomor barang bukti 0928/2025/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7cm dan 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,5800gram diberi nomor barang bukti 0929/2025/NF dimana barang bukti tersebut disita dari KADMA Bin SURANTA dengan hasil 0924/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, 0925/2025/NF dan 0926/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedyl, 0927/2025/NF dan 0928/2025/NF berupa tablet warna ungu tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan 0929/2025/NF berupa tablet warna kunign tersebut  diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dengan kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Dextromethorphan.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya