Dakwaan |
DAKWAAN :
------------ Bahwa ia Terdakwa Saepul alias Epul bin Narto bersama-sama dengan Saksi Asep Faturohman alias Asep bin Erik (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025, sekitar jam 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan toko tahu Sumedang yang beralamat di Kp. Batubantar Desa Batubantar Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 19.17 WIB bertempat di depan toko tahu Sumedang yang beralamat di Kp. Batubantar Desa Batubantar Kec Cimanuk Kab. Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi Asep Faturohman alias Asep bin Erik (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang mengamen dan melihat di depan toko tahu sumedang tersebut terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 warna merah putih dengan nomor polisi A 3054 MS nomor rangka : MH1JFW110GK488268 nomor mesin : JFW1E-1488028 milik Saksi Tiara Nurmuvida alias Tiara binti Dayat yang sedang terparkir di depan toko tahu sumedang tersebut dan kunci kontaknya masih tergantung di sepeda motor tersebut, lalu Saksi Asep Faturohman mengatakan kepada terdakwa “Pul, ada motor dan kunci kontaknya tergantung di motornya, ambil sana” dengan maksud memberitahukan supaya Terdakwa dengan segera mengambil sepeda motor tersebut tanpa diketahui oleh pemiliknya, lalu seketika itu sekitar jam 19.20 WIB (sesuai rekaman CCTV) Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut sambil Saksi Asep Faturohman mengawasi dan memastikan situasi dalam keadaan aman, lalu terdakwa langsung menaiki dan menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya ke arah kearah Kec. Labuan, Pandeglang. Namun belum jauh dari lokasi/tempat Terdakwa mengambil sepeda motor (berjarak sekitar 200 meter dari toko tahu sumedang tersebut), Terdakwa berhenti dan menepikan sepeda motor tersebut di jalan raya Labuan KM 10 Batubantar, lalu menaruh sepeda motor tersebut di depan halaman rumah orang yang tidak dikenalinya dan meninggalkan sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan kaki ke arah pasar Batubantar mencari Saksi Asep Faturohman dan bertemu Saksi Asep Faturohman di Pasar Batubantar, lalu Terdakwa dan Asep Faturohman menaiki angkutan umum sampai di daerah Maja, Kab Pandeglang. Lalu tidak lama kemudian, datanglah Saksi Endang Sunandar anggota Polsek Cimanuk setelah menerima laporan, mendatangi TKP dan melihat bukti rekaman CCTV langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Asep Faturohman dan membawanya ke Polsek Cimanuk.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Asep Faturohman, Saksi Tiara Nurmuvida alias Tiara binti Dayat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. |