Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Sah dan berdasar hukum Kwitansi Jual Beli sebesar Rp. 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)Tanggal 01 Oktober 2004 atas transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Blok Sukarendah Ps. 52.D.II Kohir No: e.785 (kebun) desa Cadasari Kec. Cadasari Kab. Pandeglang, seluas 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) antara Penggugat dan Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Tanah H.Karis
- Timur Tanah Salbah
- Selatan Tanah Saman
- Barat Jalan Desa
- Menyatakan TERGUGAT I,II,III telah melakukan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”.
- Menghukum memerintahkan Tergugat I,II,III Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI untuk memenuhi kelengkapan syarat dan dokumen atas Proses Penerbitkan Akta Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I atas jual beli sebidang tanah seluas 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) yang terletak di Blok Sukarendah Ps. 52.D.II Kohir No: e.785 (kebun) desa Cadasari Kec. Cadasari Kab. Pandeglang, seluas 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Tanah H.Karis > Timur Tanah Salbah
- Selatan Tanah Saman > Barat Jalan Desa
- Menghukum memerintahkan Pemerintah Desa Cadasari Kec.Cadasari Kab.Pandeglang/Turut Tergugat VII untuk Membantu memenuhi kelengkapan Proses Penerbitkan Akta Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I atas jual beli sebidang tanah seluas 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) sebidang tanah yang terletak di Blok Sukarendah Ps. 52.D.II Kohir No: e.785 (kebun) desa Cadasari Kec. Cadasari Kab. Pandeglang, seluas 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Tanah H.Karis > Timur Tanah Salbah
- Selatan Tanah Saman > Barat Jalan Desa
- Menghukum memerintahkan PPAT Camat Kecamatan Cadasari /Turut Tergugat VIII untuk membantu memenuhi proses penerbitan Akta Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I atas jual beli atas sebidang tanah seluas 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) sebidang tanah yang terletak di Blok Sukarendah Ps. 52.D.II Kohir No: e.785 (kebun) desa Cadasari Kec. Cadasari Kab. Pandeglang, seluas 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Tanah H.Karis > Timur Tanah Salbah
- Selatan Tanah Saman > Barat Jalan Desa
- Menghukum memerintahkan Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang/Turut Tergugat VIII untuk dapat membantu proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT atas sebidang tanah 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) sebidang tanah yang terletak di Blok Sukarendah Ps. 52.D.II Kohir No: e.785 (kebun) desa Cadasari Kec. Cadasari Kab. Pandeglang, seluas 1201M2 (Seribu Dua Ratus Satu Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara Tanah H.Karis > Timur Tanah Salbah
- Selatan Tanah Saman > Barat Jalan Desa
- Menyatakan menghukum TERGUGAT I,II,III untuk membayar Kerugian MATERIL dan IMMATERIL kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat I,II,III dan Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX untuk tunduk patuh dan mentaati putusan hukum dengan segala resiko dan akibat hukumnya.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun Tergugat I,II,III, dan Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX apabila ada upaya hukum banding, kasasi, dan atau Peninjauan Kembali.
- Menyatakan menghukum Tergugat I,II,III, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|