Dakwaan |
Pertama :
------ Bahwa terdakwa .Erlan Alias Uwo Bin Entong Malik pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kampung babakan Mandala Desa banjar Kecamatan kadu Hejo Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Abdul Rohman melalui pesan whatsapp “ada dana ga” dijawab “ada” “ya udah kirim Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), mau gak sekalian nanti terdakwa belanja” dijawab “ya sudah nanti dikabarin saja” tidak lama kemudian saksi Abdul Rohman mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik terdakwa.
- Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang dikontrakan, saksi Iwan Acil menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp “ada dimana” terdakwa jawab “ada dirumah” ia jawab “ya uda otw” terdakwa jawab “jangan kerumah nanti ketemu diluar” ya sudah ”sebelum pergi dari kontrakan terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip yang masingmasing klip berisikan 4 (empat) butir obat jenis tramadol dari bawah kardus mie instan, sebelum pergi dari kontrakan terdakwa mengkonsumsi obat jenis hexymer terlebih dahulu, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir obat jenis tramadol kemudian terdakwa konsumsi semuanya dengan jeda waktu dan sisanya 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir obat jenis tramadol terdakwa masukan kedalam saku celana untuk dibawa ke luar, setelah itu terdakwa pergi dari kontrakan, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bertemu diluar dengan saksi Iwan Acil di Mengger Pandeglang tepatnya nongkrong di warung kopi, di tempat warung kopi sebelumnya sudah ada teman terdakwa yaitu saksi Iwan Acil, kemudian saksi Iwan Acil menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “punya ga” terdakwa jawab “punya” setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir obat jenis tramadol dari saku celana dan terdakwa berikan kepada temanteman terdakwa, setelah itu saksi Iwan Acil mengatakan kepada terdakwa “kapan berangkat belanja” terdakwa menjawab “kalau nggak hari Senin, atau hari Selasa” kemudian saksi Iwan Acil memberikan uang tunai secara langsung kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 pada saat terdakwa sedang dirumah, terdakwa memberikan kabar kepada saksi Abdul Rohjan dan saksi Iwan Acil untuk menunggu kabar dari terdakwa mengenai obatobatan yang dipesan, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi menggunakan sepeda motor untuk pergi ke Tanah Abang Jakarta Pusat untuk membeli obat-obatan, sesampainya di Tanah Abang Jakarta Pusat sekira pukul 20.30 WIB terdakwa mencari orang-orang yang berjualan obat jenis tramadol, setelah cocok dengan harganya, kemudian terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 4 (empat) bungkus obat jenis tramadol masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa simpan obat jenis tramadol tersebut didalam jok motor yang terdakwa gunakan, setelah selesai membeli obat jenis tramadol sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pulang kembali ke kontrakan sampai di rumah sekira pukul 23.10 Wib sampai di kontrakan di kampong babakan Mandala Desa banjar kecamatan kadu Hejo Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten datang Polisi menangkap terdakwa dana dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- Obat jenis Tramadol sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir dengan perincian 42 (empat puluh dua) strip masingmasing strip berisikan 10 (sepuluh) butir ditemukan di jok motor.
- Obat jenis Hexymer sebganyak 32 (tiga puluh dua) butir dengan perincian 8 (delapan) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi 4 (empat) butir ditemukan dibawah kardus mei instan.
- 1 (satu) buah HP Infinix warna hijau simcard axis No. 083806615595 ditemukan di genggaman taangan terdakwa.
Kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mulai menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut sejak tahun 2025 dan terdakwa menjual obat jenis Tramadol 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000. dan Hexymer per empat butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa tidak keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, namun telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mengedarkan obat jenis Tramadol dan hexymer yang tidak memenuhi standard an persyaratan keamanan karea dijual tanpa resep dokter, tanpa penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memenuhi persyaratan obyektifitas dan kelengkapan karena karena tidak mencantumkan aturan pakai dan dosis penggunaan.
- Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi obat jenis Tramadol dan Hexymer yang di sita dari terdakwa berdasarkan hasil pengujian laboratarium di dapatkan hasil sebagai berikut :
- Berdasarkan sertifikat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.25.0027 tanggal 10 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, maka barang bukti berupa obat tabet warna kuning berlogo MF adalah Positif mengandung Triheksifenidil HCL.
- Berdasarkan sertifikat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.25.0030 tanggal 12 Maret 2025 yang di tanadatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, maka barang bukti berupa obat tabet Tramdol adalah Positif mengandung Zat aktif Tramadol HCL.
- Berdasarkan keterangan Ahli dari BPOM Serang bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan ObatObat Tertentu yang sering disalahgunakan adalah obat Hexymer dan Tramadol termasuk kedalam golongan ObatObar Tertentu, sehingga obat tersebut tidak boleh di beli langsung tanpa resep dokter.
Bahwa kegiatan mengedarkan atau menjual obat termasuk pekerjaan kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarasian, dimana Pekerjaan Kefarmasian mencakup pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pengelolaan, pelayanan obat atas resem dokter dan pelayan nformasi obat. Pasal Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa penyerahan dan pelayanan obat yang haris berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker, sehingga seseorang yang tidak memiliki keahlian dan keenangan dalam bidang kefarmasian dilarang melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu berupa penyerahan obat kepada orang lain, karea tidak mengetahui dan memahami tentang standar keamanan dan kasiat obat antara lain mencakup aturan pakai, dosis dan penggunaan obat, serta dapat membahayakan konsumen/pasien.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
------ Bahwa terdakwa .Erlan Alias Uwo Bin Entong Malik pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kampung babakan Mandala Desa banjar Kecamatan kadu Hejo Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, selaku orang yang tidak memiliki keahlihan dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian tekait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Abdul Rohman melalui pesan whatsapp “ada dana ga” dijawab “ada” “ya udah kirim Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), mau gak sekalian nanti terdakwa belanja” dijawab “ya sudah nanti dikabarin saja” tidak lama kemudian saksi Abdul Rohman mentransfer uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke aplikasi DANA milik terdakwa.
- Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang dikontrakan, saksi Iwan Acil menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp “ada dimana” terdakwa jawab “ada dirumah” ia jawab “ya uda otw” terdakwa jawab “jangan kerumah nanti ketemu diluar” ya sudah ”sebelum pergi dari kontrakan terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastik klip yang masingmasing klip berisikan 4 (empat) butir obat jenis tramadol dari bawah kardus mie instan, sebelum pergi dari kontrakan terdakwa mengkonsumsi obat jenis hexymer terlebih dahulu, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir obat jenis tramadol kemudian terdakwa konsumsi semuanya dengan jeda waktu dan sisanya 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir obat jenis tramadol terdakwa masukan kedalam saku celana untuk dibawa ke luar, setelah itu terdakwa pergi dari kontrakan, sekira pukul 23.30 WIB terdakwa bertemu diluar dengan saksi Iwan Acil di Mengger Pandeglang tepatnya nongkrong di warung kopi, di tempat warung kopi sebelumnya sudah ada teman terdakwa yaitu saksi Iwan Acil, kemudian saksi Iwan Acil menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “punya ga” terdakwa jawab “punya” setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) butir obat jenis tramadol dari saku celana dan terdakwa berikan kepada temanteman terdakwa, setelah itu saksi Iwan Acil mengatakan kepada terdakwa “kapan berangkat belanja” terdakwa menjawab “kalau nggak hari Senin, atau hari Selasa” kemudian saksi Iwan Acil memberikan uang tunai secara langsung kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 pada saat terdakwa sedang dirumah, terdakwa memberikan kabar kepada saksi Abdul Rohjan dan saksi Iwan Acil untuk menunggu kabar dari terdakwa mengenai obatobatan yang dipesan, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pergi menggunakan sepeda motor untuk pergi ke Tanah Abang Jakarta Pusat untuk membeli obat-obatan, sesampainya di Tanah Abang Jakarta Pusat sekira pukul 20.30 WIB terdakwa mencari orang-orang yang berjualan obat jenis tramadol, setelah cocok dengan harganya, kemudian terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 4 (empat) bungkus obat jenis tramadol masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa simpan obat jenis tramadol tersebut didalam jok motor yang terdakwa gunakan, setelah selesai membeli obat jenis tramadol sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pulang kembali ke kontrakan sampai di rumah sekira pukul 23.10 Wib sampai di kontrakan di kampong babakan Mandala Desa banjar kecamatan kadu Hejo Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten datang Polisi menangkap terdakwa dana dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- Obat jenis Tramadol sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) butir dengan perincian 42 (empat puluh dua) strip masingmasing strip berisikan 10 (sepuluh) butir ditemukan di jok motor.
- Obat jenis Hexymer sebganyak 32 (tiga puluh dua) butir dengan perincian 8 (delapan) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi 4 (empat) butir ditemukan dibawah kardus mei instan.
- 1 (satu) buah HP Infinix warna hijau simcard axis No. 083806615595 ditemukan di genggaman taangan terdakwa.
Kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mulai menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut sejak tahun 2025 dan terdakwa menjual obat jenis Tramadol 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000. dan Hexymer per empat butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa tidak keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, namun telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mengedarkan obat jenis Tramadol dan hexymer yang tidak memenuhi standard an persyaratan keamanan karea dijual tanpa resep dokter, tanpa penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memenuhi persyaratan obyektifitas dan kelengkapan karena karena tidak mencantumkan aturan pakai dan dosis penggunaan.
- Bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi obat jenis Tramadol dan Hexymer yang di sita dari terdakwa berdasarkan hasil pengujian laboratarium di dapatkan hasil sebagai berikut :
- Berdasarkan sertifikat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.25.0027 tanggal 10 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, maka barang bukti berupa obat tabet warna kuning berlogo MF adalah Positif mengandung Triheksifenidil HCL.
- Berdasarkan sertifikat hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM di Serang No. LHU.101.K.05.01.25.0030 tanggal 12 Maret 2025 yang di tanadatangani oleh Indri Pahalaning Winahyu, maka barang bukti berupa obat tabet Tramdol adalah Positif mengandung Zat aktif Tramadol HCL.
- Berdasarkan keterangan Ahli dari BPOM Serang bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan ObatObat Tertentu yang sering disalahgunakan adalah obat Hexymer dan Tramadol termasuk kedalam golongan ObatObar Tertentu, sehingga obat tersebut tidak boleh di beli langsung tanpa resep dokter.
Bahwa kegiatan mengedarkan atau menjual obat termasuk pekerjaan kefarmasian yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarasian, dimana Pekerjaan Kefarmasian mencakup pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pengelolaan, pelayanan obat atas resem dokter dan pelayan nformasi obat. Pasal Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa penyerahan dan pelayanan obat yang haris berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker, sehingga seseorang yang tidak memiliki keahlian dan keenangan dalam bidang kefarmasian dilarang melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu berupa penyerahan obat kepada orang lain, karea tidak mengetahui dan memahami tentang standar keamanan dan kasiat obat antara lain mencakup aturan pakai, dosis dan penggunaan obat, serta dapat membahayakan konsumen/pasien.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |