Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa ia terdakwa Syaepudin Alias Udin Kemplo Bin (Alm) Swasdi pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukl 13.00 Wib atau setidak-tidaknya di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di lokasi Sandaran Kapal Nelayan lokal dan nelayan-nelayan yang berasal dari Wilayah Indramayu di Kampung Cisikeut Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
-
- Awalnya terdakwa meminta kepada Saksi Asmawi, agar terdakwa yang memenuhi/atau yang melakukan pembelian kebutuhan BBM Bio Solar untuk saksi Asmawi, namun berjalannya waktu terdakwa memanfaatkan atau menyalahgunakan Surat rekomendasi atas nama Asmawi untuk melakukan pembelian BBM Bio Solar, namun BBM Bio Solar tersebut terdakwa jual kembali kepada NelayanNeayan asal Indramayu Jawa Barat yang bersandar di Kp. Cisikeut Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang kabupateh Pandeglang Provinsi Banten.
- Bahwa terdakwa membeli BBM Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 38.42223 Panimbang dengan menggunakan 4(empat) Rekomendasi :
- Sejak tahun 2022 s/d Maret 2025 telah membeli BBM Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 38.42223 Panimbang dengan menggunakan Rekomendasi :
- Nomor 1150-KAB/36/36.01/PERIKANAN/JBT/II/2025 tnggal 05 Februari 2025 atas nama Ahmad Nurfaozan NIK : 360106030680001 kuota 930/per bulan.
- Nomor 1151-KAB/36/36.01/PERIKANAN/JBT/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 atas nama Munandar NIK : 360106050282004 kuota 930/per bulan.
- Nomor 1149-KAB/36/36.01/PERIKANAN/JBT/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 atas nama Rotana NIK : 3601060608790001 kuota 930/per bulan.
- Nomor 1027-KAB/36/36.01/PERIKANAN/JBT/II/2025 tanggal 06 Januari 2025 atas nama Asmawi NIK : 3601061212700008 kuota 4.650/per bulan.
- Sejak awal tahun 2024 s/d tanggal 03 Maret 2025 terdakwa telah membeli BBM Bio Solar menggunakan Rekomendasi 1027/KAB/36/36.01/PERIKANAN/JBT/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 atas nama Asmawi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 38.42223 Panimbang.
- Bahwa cara terdakwa mendapatkan 4(empat) dari rekomendasi tersebut dari saksi Asmawi, saksi Ahmad Nurfauzan, saksi Munandar, Sdr. Rotana karena para saksi malas untuk mengantri untuk membeli BBM Jenis Solar dan terdakwa membeli BBM jenis solar di SPBUN 38.42223 Panimbang perliter seharga Rp. 6.800, kemudian terdakwa jual kepada pemilik rekomendasi dan kepada nelayan dari Indramayu per liter seharga Rp. 7.500,-
- Pada tahun 2025 terdakwa telah membeli BBM Bio Solar dengan menggunakan Rekomendasi No. 1027/KAB36/36.01/PERIKANAN/JBT/I/2025 taggal 06 Januari 2025 sebanyak 2(dua) kali yaitu 1.600 (seribu enam ratus) liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 38.42223 Panimbang dimasukkan ke dalam jerigen dengan kapasitas jerigen 33 (tiga puluh tiga) liter per jerigen dengan harga per liter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah.
- Bahwa terdakwa membeli BBM Bio Solar menggunakan 4 (empat) rekomendasi tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 38.42223 Panimbang per liter seharga Rp. 6.800, (enam ribu delapan ratus rupiah) kemudian terdakwa jual kepada Nelayan Asmawi, Nelayan Ahmad Nurfaozan, Nelayan Munandar, Nelayan Rotana dan para Nelayan Indramayu yang bersandar di Kampung Cisikeut Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dengan harga per liter Rp. 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan per liter Rp. 700,- (tujuh rarus rupiah).
- Bahwa terdakwa setiap bulan membeli BBM Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 38.42223 Panimbang sebanyak kurang lebih 5.000 (lima ribu) liter s.d 7.000 (tujuh ribu) liter dengan menggunakan / melampirkan 4 (empat) Surat Rekomendasi No. 1027/KAB36/36.01/PERIKANAN/JBT/I/2025 taggal 06 Januari 2025 atas nama Asmawi, Surat rekomendasi 1150-KAB/36/36.01/PERIKANAN/JBT/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 atas nama Ahmad Nurfaozan, Surat rekomendasi 1151KAB/36/36.01/PERIKANAN/JBT/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 atas nama Munandar, Surat Rekomendasi No. 1149KAB/36/36.01/PERIKANAN/JBT/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 atas nama Rotana.
- Bahwa masud dan tujuan terdakwa membeli BBM Bio Solar (BBM Bersubsidi) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 38.42223 Panimbang untuk memperoleh keuntungan dan terdakwa setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Berdasarkan keterangan Ahli Jimmi Nanang Nugraha, SH dari Kantor BPH Migas bahwa perbuatan terdakwa yang membeli BBM Bio Solar (BBM Bersubsidi) dengan menggunakan Surat Rekomendasi milik orang lain/Nelayan atas nama saksi Asawi dengan No 1027KAB/36/35.01/PERIKANAN/JBT/I/2025 tanggal 6 januari 2025 yang di terbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang dan juga menggunakan 3(tiga) Surat Rekomendasi milik orang orang lain dengan kuota yang sama yaitu 930 liter per bulan atas nama Ahmad Nur Faozan, Munandar dan Rotana terdakwa memperoleh minyak Bio Solar dari SPBUN 38.42223 Panimbang dengan harga Rp 6.800,/per liter yang di tempatkan di jerigen kemudian terdakwa jual kepada nelayan yang mempuyai Surat Rekomendasi dan nelayan dari Indramayu yang datang ke rumah terdakwa atau terdakwa ke lokasi sandaran kapal milik Nelayan asal Indramayu dengan harga per liter Rp. 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dengan demikian perbuatan terdakwa yang meniagakan kembali BBM jenis minyak solar bersubsidi tanpa izin dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan per liter sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah).
-
- Berdasarkan Surat No. 800/68/DinkopukmperindagUPTML/III/2025/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan hasil Cerapan Pengujian Volume cairan BBM nama barang BBM Solar sebanyak 12(dua belas) jerigen kapasitas 35 liter dinyatakan total volume sebanyak 393,42 (tiga ratus Sembilan puluh tiga koma empat puluh dua) liter yang di lakukan oleh Dinas Koperasi, UKM Prindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Pemerintah Kota Serang.
- Bahwa bahan bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribuaisn dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peratura Presiden Nomor 117 tahun 2021 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa : Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak tanah (Karosene) dan Minyak Solar (gas Oil).
- Bahwa perbuatan terdakwa membeli BBM jenis solar yanag disubsidi oleh Pemerintah dari SPBUN Pertamina 38.42223 Panimbang mengunakan Rekomendasi milik orang lain/Nelayan saksi Asmawi, saksi Ahmad Nurfauzan, saksi Munandar, Sdr. Rotana seharga Rp. 6.800, (enam ribu delapan ratus rupiah) kemudian meniagakan kembali BBM jenis minyak Solar Subsidi seharga Rp. 7.500,-/per liter tanpa izin dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 700,-/per liter merupakan perbuatan melawan hukum.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |