Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H WENNY HATU ARMY PUSPITA Binti Alm. YULI SUCAHYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-976/M.6.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENNY HATU ARMY PUSPITA Binti Alm. YULI SUCAHYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

------- Bahwa ia Terdakwa WENNY HATU ARMY PUSPITA Binti Alm. YULI SUCAHYO pada rentang waktu Bulan Maret tahun 2021 sampai dengan Bulan Mei tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BJB Syariah KCP. Pandeglang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM1, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Penagdilan Negeri Pandeglang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Maret tahun 2021 bertempat di Rumah Saksi SANTI DAMAYANTI yang beralamat di Bumi Agung Permai Blok B.4 No. 9 Rt. 003 Rw. 011 Kel/Desa Unyur Kecamatan Unyur Kota Serang- Banten, Saksi SANTI DAMAYANTI bercerita kepada Terdakwa bahwa Saksi SANTI DAMAYANTI sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- untuk kebutuhan biaya berobat ayah dari Saksi SANTI DAMAYANTI yaitu Alm. SYAMSUDIN TJINI yang mana Saksi SANTI DAMAYANTI memiliki 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI untuk dijaminkan kepada Bank.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi SANTI DAMAYANTI, Terdakwa memberikan solusi agar mengajukan pinjaman kepada Bank seperti Bank Standard Charter dan terhadap saran dari Terdakwa, Saksi SANTI DAMAYANTI sudah berusaha mengajukan pinjaman kredit ke Bank tersebut akan tetapi tidak bisa. Selanjutnya Terdakwa membujuk Saksi SANTI DAMAYANTI untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank BJB Syariah KCP Pandeglang dengan menggunakan nama Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA (suami dari Terdakwa) dengan menggunakan Objek Jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hal Milik (SHM) atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI yang dimiliki oleh Saksi SANTI DAMAYANTI  Binti (Alm) SYAMSUDIN TJINI yang mana peminjaman tersebut akan dibantu oleh Terdakwa dan atas perkataan bohong tersebut Saksi SANTI DAMAYANTI menyetujui. Selanjutnya, Saksi SANTI DAMAYANTI mengatakan kepada Terdakwa membutuhkan sebanyak Rp. 250.000.000 ,- (dua ratus lima puluh juta ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan akan diperhitungkan terlebih dahulu oleh pihak Bank terkait nominal kredit yang bisa diajukan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2021 Terdakwa datang ke rumah Saksi SANTI DAMAYANTI untuk mengambil Objek Jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hal Milik (SHM) atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI yang dimiliki oleh Saksi SANTI DAMAYANTI Binti (Alm) SYAMSUDIN TJINI untuk selanjutnya dijaminkan kepada Bank BJB Syariah KCP Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 04 Mei 2021, Terdakwa berangkat menuju Bank BJB Syariah KCP Pandeglang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM1, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dan selanjutnya Terdakwa mengajukan Kredit ke Bank BJB Syariah KCP Pandeglang dengan mengajukan kredit atas nama Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pihak Bank BJB Syariah KCP Pandeglang mengatakan bisa untuk nominal kredit tersebut. selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi SANTI DAMAYANTI dan mengatakan pencairan kredit dengan menggunakan Objek Jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hal Milik (SHM) atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI yang dimiliki oleh Saksi SANTI DAMAYANTI Binti (Alm) SYAMSUDIN TJINI hanya bisa dicairkan di angka Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Saksi SANTI DAMAYANTI menyetujui angka pencarian kredit tersebut tetapi pada saat itu Terdakwa tidak menjelaskan simulasi pinjaman kepada Saksi SANTI DAMAYANTI dan hanya menjelaskan akan ada potongan dari Bank KCP BJB Syariah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah itu, sertifikat dengan nomor 884 atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI milik Saksi SANTI DAMAYANTI telah dialihkan kepemilikannya oleh Terdakwa dari Sdr. SYAMSUDIN TJINI kepada Sdr. R BAGUS ABDURAHMAN CATUR P untuk proses pinjaman ke Bank BJB Syariah dan Saksi SANTI DAMAYANTI baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah dibalik nama ke Sdr. RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei 2021, Terdakwa datang kembali ke Bank BJB Syariah KCP Pandeglang untuk menanyakan apakah pengajuan kredit tersebut bisa dimaksimalkan dan pihak Bank KCP BJB Syariah menginformasikan untuk pengajuan kredit tersebut bisa dimaksimal di angka Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dan mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung menyetujui pengajuan pinjaman kredit di angka Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi SANTI DAMAYANTI yang mana Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pengajuan kredit tersebut sebesar Rp. 129.000.000,- (terbilang seratus dua puluh sembilan juta rupiah) dengan anguran yang harus dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun padahal angsuran untuk kredit senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah sebesar Rp. 3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, dengan rangkaian kata bohongnya, Terdakwa menginformasikan kepada Saksi SANTI DAMAYANTI pinjaman kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah cair dengan total sebesar Rp. 168.760.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa memanipulasi rincian potongan untuk meyakinkan Saksi SANTI DAMAYANTI bahwa rincian potongan dari pinjaman kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah sebagai berikut:
  • Asuransi : Rp. 5.600.000,- ;
  • Tabungan Beku : Rp. 3.015.000,- ;
  • Biaya Notaris : Rp. 10.750.000,- ;
  • Administrasi Bank : 1.875.000,-
  • Biaya untuk marketing : Rp. 10.000.000,-

Padahal potongan pinjaman kredit sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang sebenarnya adalah sebagai berikut:

  • Asuransi : Rp. 3.020.740,-
  • Tabungan beku : Rp. 4.825.387
  • Biaya Notaris : Rp. 18.500.000
  • Administrasi Bank : Rp. 1.875.000,-
  • Asuransi Kebakaran : Rp. 2.611.753
  • Materai : 130.000,-
  • Biaya Buka Rekening awal : Rp. 100.000,-

Selanjutnya dikarenakan Terdakwa akan meminjam sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) apabila kredit sudah cair maka dana kredit yang tersisa sebesar Rp. 143.760.000,- (seratus empat puluh tiga tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya dikarenakan Saksi SANTI DAMAYANTI memiliki hutang yang harus dibayarkan kepada orang lain melalui Terdakwa maka pencairan kredit tersebut digunakan untuk membayar hutang terlebih dahulu sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta rupiah) melalui Terdakwa sehingga tersisa sebesar Rp. 14.760.000,- (empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan kredit sisa tersebut dikirimkan kepada Saksi SANTI DAMAYANTI melalui nomor rekening BCA dengan nomor 245 0144 030 atas nama SANTI DAMAYANTI.

  • Bahwa atas pencairan kredit tersebut Terdakwa dengan tipu muslihatnya mengatakan kepada Saksi SANTI DAMAYANTI bahwa Saksi DAMAYANTI memiliki kewajiban untuk membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun dengan cara Saksi SANTI DAMAYANTI mengirimkan angsuran tersebut ke rekening BCA dengan nomor 245 1949 863 atas nama Terdakwa namun Saksi SANTI DAMAYANTI tidak pernah menerima rincian atau dokumen pencarian atas pengajuan kredit tersebut, yang mana angsuran untuk kredit yang sebenarnya adalah hanya sebesar Rp. 3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Juni tahun 2023, Saksi SANTI DAMAYANTI datang ke Kantor Bank BJB Syariah KCP Pandeglang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM1, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang untuk menanyakan sisa pelunasan pinjaman atas nama Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA (suami dari Terdakwa) dengan nomor kontrak 5070502013625 dan Saksi SANTI DAMAYANTI mendapatkan informasi bahwa pinjaman kredit yang telah dicairkan oleh Terdakwa dengan menggunakan nama Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA (suami dari Terdakwa) dengan nomor kontrak 5070502013625 adalah sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dan bukan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana terdapat kelebihan pinjaman sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang tidak diketahui dan disetujui oleh Saksi SANTI DAMAYANTI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SANTI DAMAYANTI mengalami kerugian berupa sertifikat milik orangtua Saksi SANTI DAMAYANTI sudah dialihkan kepemilikannya ke Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA dan kerugian materill sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta).

--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------------- Bahwa ia Terdakwa WENNY HATU ARMY PUSPITA Binti Alm. YULI SUCAHYO pada rentang waktu Bulan Maret tahun 2021 sampai dengan Bulan Mei tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Bank BJB Syariah KCP. Pandeglang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM1, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Penagdilan Negeri Pandeglang Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Maret tahun 2021 bertempat di Rumah Saksi SANTI DAMAYANTI yang beralamat di Bumi Agung Permai Blok B.4 No. 9 Rt. 003 Rw. 011 Kel/Desa Unyur Kecamatan Unyur Kota Serang- Banten, Saksi SANTI DAMAYANTI bercerita kepada Terdakwa bahwa Saksi SANTI DAMAYANTI sedang membutuhkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- untuk kebutuhan biaya berobat ayah dari Saksi SANTI DAMAYANTI yaitu Alm. SYAMSUDIN TJINI yang mana Saksi SANTI DAMAYANTI memiliki 1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI untuk dijaminkan kepada Bank.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di Rumah Saksi SANTI DAMAYANTI, Terdakwa memberikan solusi agar mengajukan pinjaman kepada Bank seperti Bank Standard Charter dan terhadap saran dari Terdakwa, Saksi SANTI DAMAYANTI sudah berusaha mengajukan pinjaman kredit ke Bank tersebut akan tetapi tidak bisa. Selanjutnya Terdakwa menjelaskan kepada Saksi SANTI DAMAYANTI untuk mengajukan pinjaman kredit di Bank BJB Syariah KCP Pandeglang dengan menggunakan nama Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA (suami dari Terdakwa) dengan menggunakan Objek Jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hal Milik (SHM) atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI yang dimiliki oleh Saksi SANTI DAMAYANTI  Binti (Alm) SYAMSUDIN TJINI yang mana peminjaman tersebut akan dibantu oleh Terdakwa dan atas bujukan tersebut Saksi SANTI DAMAYANTI menyetujui. Selanjutnya, Saksi SANTI DAMAYANTI mengatakan kepada Terdakwa membutuhkan sebanyak Rp. 250.000.000 ,- (dua ratus lima puluh juta ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan akan diperhitungkan terlebih dahulu oleh pihak Bank terkait nominal kredit yang bisa diajukan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2021 Terdakwa datang ke rumah Saksi SANTI DAMAYANTI untuk mengambil Objek Jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hal Milik (SHM) atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI yang dimiliki oleh Saksi SANTI DAMAYANTI Binti (Alm) SYAMSUDIN TJINI untuk selanjutnya dijaminkan kepada Bank BJB Syariah KCP Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 04 Mei 2021, Terdakwa berangkat menuju Bank BJB Syariah KCP Pandeglang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM1, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dan selanjutnya Terdakwa mengajukan Kredit ke Bank BJB Syariah KCP Pandeglang dengan mengajukan kredit atas nama Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pihak Bank BJB Syariah KCP Pandeglang mengatakan bisa untuk nominal kredit tersebut. selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saksi SANTI DAMAYANTI dan mengatakan pencairan kredit dengan menggunakan Objek Jaminan berupa 1 (satu) buah Sertifikat Hal Milik (SHM) atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI yang dimiliki oleh Saksi SANTI DAMAYANTI Binti (Alm) SYAMSUDIN TJINI hanya bisa dicairkan di angka Rp. 200.000.000,- (terbilang dua ratus juta rupiah) dan Saksi SANTI DAMAYANTI menyetujui angka pencarian kredit tersebut tetapi pada saat itu Terdakwa tidak menjelaskan simulasi pinjaman kepada Saksi SANTI DAMAYANTI dan hanya menjelaskan akan ada potongan dari Bank KCP BJB Syariah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah itu, sertifikat dengan nomor 884 atas nama Sdr. SYAMSUDIN TJINI milik Saksi SANTI DAMAYANTI telah dialihkan kepemilikannya oleh Terdakwa dari Sdr. SYAMSUDIN TJINI kepada Sdr. R BAGUS ABDURAHMAN CATUR P untuk proses pinjaman ke Bank BJB Syariah dan Saksi SANTI DAMAYANTI baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut sudah dibalik nama ke Sdr. RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei 2021, Terdakwa datang kembali ke Bank BJB Syariah KCP Pandeglang untuk menanyakan apakah pengajuan kredit tersebut bisa dimaksimalkan dan pihak Bank KCP BJB Syariah menginformasikan untuk pengajuan kredit tersebut bisa dimaksimal di angka Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dan mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung menyetujui pengajuan pinjaman kredit di angka Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi SANTI DAMAYANTI yang mana Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pengajuan kredit tersebut sebesar Rp. 129.000.000,- (terbilang seratus dua puluh sembilan juta rupiah) dengan anguran yang harus dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun padahal angsuran untuk kredit senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah sebesar Rp. 3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, Terdakwa menginformasikan kepada Saksi SANTI DAMAYANTI pinjaman kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (terbilang dua ratus juta rupiah) telah cair dengan total sebesar Rp. 168.760.000,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa memanipulasi rincian potongan untuk meyakinkan Saksi SANTI DAMAYANTI bahwa rincian potongan dari pinjaman kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (terbilang dua ratus juta rupiah) adalah sebagai berikut:
  • Asuransi : Rp. 5.600.000,- ;
  • Tabungan Beku : Rp. 3.015.000,- ;
  • Biaya Notaris : Rp. 10.750.000,- ;
  • Administrasi Bank : 1.875.000,-
  • Biaya untuk marketing : Rp. 10.000.000,-

Padahal potongan pinjaman kredit sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang seharusnya adalah sebagai berikut:

  • Asuransi : Rp. 3.020.740,-
  • Tabungan beku : Rp. 4.825.387
  • Biaya Notaris : Rp. 18.500.000
  • Administrasi Bank : Rp. 1.875.000,-
  • Asuransi Kebakaran : Rp. 2.611.753
  • Materai : 130.000,-
  • Biaya Buka Rekening awal : Rp. 100.000,-

Selanjutnya dikarenakan Terdakwa akan meminjam sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) apabila kredit sudah cair maka dana kredit yang tersisa sebesar Rp. 143.760.000,- (seratus empat puluh tiga tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya dikarenakan Saksi SANTI DAMAYANTI memiliki hutang yang harus dibayarkan kepada orang lain melalui Terdakwa maka pencairan kredit tersebut digunakan untuk membayar hutang terlebih dahulu sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta rupiah) melalui Terdakwa sehingga tersisa sebesar Rp. 14.760.000,- (empat belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan kredit sisa tersebut dikirimkan kepada Saksi SANTI DAMAYANTI melalui nomor rekening BCA dengan nomor 245 0144 030 atas nama SANTI DAMAYANTI.

  • Bahwa atas pencairan kredit tersebut Terdakwa menjelaskan kepada Saksi SANTI DAMAYANTI bahwa Saksi DAMAYANTI memiliki kewajiban untuk membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun dengan cara Saksi SANTI DAMAYANTI mengirimkan angsuran tersebut ke rekening BCA dengan nomor 245 1949 863 atas nama Terdakwa namun Saksi SANTI DAMAYANTI tidak pernah menerima rincian atau dokumen pencarian atas pengajuan kredit tersebut, yang mana angsuran untuk kredit yang sebenarnya adalah hanya sebesar Rp. 3.015.000,- (tiga juta lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Juni tahun 2023, Saksi SANTI DAMAYANTI datang ke Kantor Bank BJB Syariah KCP Pandeglang yang beralamat di Jl. Raya Serang KM1, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang untuk menanyakan sisa pelunasan pinjaman atas nama Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA (suami dari Terdakwa) dengan nomor kontrak 5070502013625 dan Saksi SANTI DAMAYANTI mendapatkan informasi bahwa pinjaman kredit yang telah dicairkan oleh Terdakwa dengan menggunakan nama Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA (suami dari Terdakwa) dengan nomor kontrak 5070502013625 adalah sebesar Rp. 329.000.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) dan bukan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang mana terdapat kelebihan pinjaman sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang tidak diketahui dan disetujui oleh Saksi SANTI DAMAYANTI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SANTI DAMAYANTI mengalami kerugian berupa sertifikat milik orangtua Saksi SANTI DAMAYANTI sudah dialihkan kepemilikannya ke Saksi RADEN BAGUS ABDURAHMAN CATUR PUTRA dan kerugian materill sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh Sembilan juta).

 

--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya