Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan kwitansi jual-Beli tertanggal 24 Juli 2010 antara Penggugat (Tania Wirtania) dan Tergugat II (Hadi Risman) adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat rumah dengan Sertifikat hak Milik No.223 yang terletak Jl. MerpatiI blok IV-24 Rt.005, Rw.009 Saruni Majasari , Kabupaten Pandeglang , Provinsi – Banten, seluas 54 M2 adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan Peralihan Hak/ balik nama Sertifikat hak Milik No.223 yang terletak Jl. MerpatiI blok IV-24 Rt.005, Rw.009 Saruni Majasari , Kabupaten Pandeglang , Provinsi – Banten, seluas 54 M2, yang semula atas nama Tergugat I (Indeung Supartini) menjadi nama Penggugat (Tania Wirtania);
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang (Turut Tergugat) untuk mencatat peralihan hak / balik nama sertifikat hak milik nomor 223 atas nama Tergugat I (Indeung Supartini) seluas 54 M2 yang terletak di Jl. MerpatiI blok IV-24 Rt.005, Rw.009 Saruni Majasari , Kabupaten Pandeglang , Provinsi – Banten, yang semula atas nama Tergugat I (Indeung Supartini) menjadi nama Penggugat (Tania Wirtania);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Pengugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|