Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. AHMAD AFENDI Als MAMAD Bin UDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-924/M.6.13/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AFENDI Als MAMAD Bin UDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa AHMAD AFENDI Alias MAMAD Bin UDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Kantor Desa Margasana yang beralamat di Kp. Tarongong, Desa Margasana, Kec. Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :----------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa berangkat dari kontrakannya yang beralamat Kp. Dahu, Desa Dahu, Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang Prov. Banten menuju Pasar Tanah Abang, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta untuk mencari kerja. Kemudian, terdakwa menghubungi sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) untuk menawarkan obat Tramadol dan Hexymer. Setelah itu, terdakwa menghubungi sdr. BUNDO (DPO) menanyakan ketersediaan dan harga obat Tramadol 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000,-  (enam puluh ribu rupiah) dan Hexymer 1 (satu) pot isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.300.000,-(Satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, terdakwa menghubungi kembali sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) dan memberitahu harga obat tersebut. Lalu, sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) memesan 10 (sepuluh) lempeng Tramadol dan 1 (satu) pot Hexymer. Kemudian, sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mentransfer kembali uang tersebut kepada sdr. BUNDO (DPO) ke rekening a.n KIKI LESMANA dengan No. Rek: 5260901356 sebesar 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.40 Wib terdakwa menghubungi sdr. UJANG (DPO) untuk menawarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan. Lalu sdr. UJANG (DPO) memesan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan langsung ditransfer ke rekening sdr. BUNDO (DPO) yang sebelumnya sudah terdakwa hubungi. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. BUNDO (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 240 (dua ratus empat puluh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan 1 (satu) pot yang berisikan 1000 (Seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dimana 40 (empat puluh butir) obat tablet berwarna putih dalam kemasan diberikan secara gratis sebagai upah kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa langsung pulang menggunakan kendaraan umum bus.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 02.10 Wib, terdakwa yang masih dalam perjalanan pulang menghubungi sdr. UJANG (DPO) untuk mengantar pesanan obat Tramadol dan Hexymer di depan  Kantor Desa Margasana yang beralamat di Kp. Tarongong, Desa Margasana, Kec. Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sesampainya terdakwa di terminal Tarangong yang beralamat di Desa Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Banten, Prov. Banten terdakwa berjalan kaki ke depan Kantor Desa Margasana yang beralamat di Kp. Tarongong, Desa Margasana, Kec. Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk menunggu sdr. UJANG (DPO) memberikan titipan obat Tramadol dan Hexymer yang sudah dipesan sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30, saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi ZULFENLI, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang pada saat berpatroli di pinggir jalan raya depan Kantor Desa Margasana yang beralamat di Kp. Tarongong, Desa Margasana, Kec. Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi ZULFENLI, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menghampiri terdakwa yang terlihat panik kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang dalamnya berisikan obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir dan 1 (Satu) buah pot yang dalamnya berisikan 1000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) yang dipegang menggunakan tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru yang dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan milik terdakwa dan obat titipan sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) dan sdr. UJANG (DPO) yang terdakwa dapat dari sdr. BUNDO (DPO). Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membeli dan menjual obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer), Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa 10 (sepuluh) lempeng Tramadol dan 1 (satu) pot Hexymer milik sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) dan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan milik sdr. UJANG (DPO) serta 40 (empat puluh butir) obat tablet berwarna putih dalam kemasan diberikan secara gratis sebagai upah terdakwa yang telah memesan dari sdr. BUNDO (DPO). Sehingga total yang terdakwa beli dsari sdr. BUNDO (DPO) sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan 1 (satu) pot yang berisikan 1000 (Seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang disimpan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1059/NOF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,4160gram, diberi nomor barang bukti 0934/2025/NF (setelah dilakukan uji lab sisa barang bukti 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2, 1744gram) dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “Mf” berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,4450gram, diberi nomor barang bukti 0935/2025/NF (setelah dilakukan uji lab sisa barang bukti 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto sseluruhnya 1, 3005gram). Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari AHMAD AFENDI Alias MAMAD Bin UDIN (Alm) dengan hasil 0934/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Tramadol dan 0935/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Trihexyphenidyl.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana. ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD AFENDI Alias MAMAD Bin UDIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Desember tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Kantor Desa Margasana yang beralamat di Kp. Tarongong, Desa Margasana, Kec. Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa berangkat dari kontrakannya yang beralamat Kp. Dahu, Desa Dahu, Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang Prov. Banten menuju Pasar Tanah Abang, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta untuk mencari kerja. Kemudian, terdakwa menghubungi sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) untuk menawarkan obat Tramadol dan Hexymer. Setelah itu, terdakwa menghubungi sdr. BUNDO (DPO) menanyakan ketersediaan dan harga obat Tramadol 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000,-  (enam puluh ribu rupiah) dan Hexymer 1 (satu) pot isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.300.000,-(Satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian, terdakwa menghubungi kembali sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) dan memberitahu harga obat tersebut. Lalu, sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) memesan 10 (sepuluh) lempeng Tramadol dan 1 (satu) pot Hexymer. Kemudian, sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mentransfer kembali uang tersebut kepada sdr. BUNDO (DPO) ke rekening a.n KIKI LESMANA dengan No. Rek: 5260901356 sebesar 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.40 Wib terdakwa menghubungi sdr. UJANG (DPO) untuk menawarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan. Lalu sdr. UJANG (DPO) memesan 100 (seratus) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan langsung ditransfer ke rekening sdr. BUNDO (DPO) yang sebelumnya sudah terdakwa hubungi. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. BUNDO (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 240 (dua ratus empat puluh) butir obat tablet berwarna putih dalam kemasan dan 1 (satu) pot yang berisikan 1000 (Seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dimana 40 (empat puluh butir) obat tablet berwarna putih dalam kemasan diberikan secara gratis sebagai upah kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa langsung pulang menggunakan kendaraan umum bus.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 02.10 Wib, terdakwa yang masih dalam perjalanan pulang menghubungi sdr. UJANG (DPO) untuk mengantar pesanan obat Tramadol dan Hexymer di depan  Kantor Desa Margasana yang beralamat di Kp. Tarongong, Desa Margasana, Kec. Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sesampainya terdakwa di terminal Tarangong yang beralamat di Desa Margasana, Kec. Pagelaran, Kab. Banten, Prov. Banten terdakwa berjalan kaki ke depan Kantor Desa Margasana yang beralamat di Kp. Tarongong, Desa Margasana, Kec. Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk menunggu sdr. UJANG (DPO) memberikan titipan obat Tramadol dan Hexymer yang sudah dipesan sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30, saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi ZULFENLI, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang pada saat berpatroli di pinggir jalan raya depan Kantor Desa Margasana yang beralamat di Kp. Tarongong, Desa Margasana, Kec. Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, saksi ZULFENLI, saksi FAJRI SYARIFUL ALAM dan tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menghampiri terdakwa yang terlihat panik kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang dalamnya berisikan obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) butir dan 1 (Satu) buah pot yang dalamnya berisikan 1000 (seribu) butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) yang dipegang menggunakan tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru yang dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan milik terdakwa dan obat titipan sdr. SUHANDA Alias UCU (DPO) dan sdr. UJANG (DPO) yang terdakwa dapat dari sdr. BUNDO (DPO). Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa memiliki resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer), Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer). Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa menurut keterangan Ahli Puguh Wijanarko, S. Farm., Apt obat tablet berwarna putih dalam kemasan (Tramadol) dan obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) merupakan kategori obat keras
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 1059/NOF/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S. Si., Apt, M. M.  dan Tri Wulandari, S. H. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,4160gram, diberi nomor barang bukti 0934/2025/NF (setelah dilakukan uji lab sisa barang bukti 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2, 1744gram) dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “Mf” berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,4450gram, diberi nomor barang bukti 0935/2025/NF (setelah dilakukan uji lab sisa barang bukti 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto sseluruhnya 1, 3005gram). Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari AHMAD AFENDI Alias MAMAD Bin UDIN (Alm) dengan hasil 0934/2025/NF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Tramadol dan 0935/2025/NF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Trihexyphenidyl.

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya