Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Pdl | AGITYA FAHSYA RAHADIAN | Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | 01/IBF.J/Prapid/VI/2025 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Meyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-881/M.6.13/Fd. 1/05/2025 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif Pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 s/d 2023 dengan sangkaan melanggar pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undan Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH 3. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B1040/M.6.13/Fd.1/05/2025 yang melakukan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon di Rutan Pandeglang selama 40 (Empat puluh) hari sejak tanggal 25 Mei 2025 sampai dengan tanggal 03 Juli 2025 adalah TIDAK SAH 4. Menyatakan Penahanan Pemohon tanpa adanya Surat Penangkapan adalah TIDAK SAH 5. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon atas penahanannya di Rutan Pandeglang 6. Meghukum Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukannya maupun harkat dan martabatnya serta rehabilitasi untuk mengganti kerugian materil dan immateril senilai Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) 7. Menyatakan tidak sah segala penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan Pemohon 8. Menghukum Termohon membayar biaya perkara aquo Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |