Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Pdl ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1033/M.6.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN .

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Sekira jam 21.20 WIB, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI datang ke rumah saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kp. Manjul RT.002 RW.0005, Desa/Kel. Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) menawarkan tembakau Sintetis dengan mengatakan “do teteh punya sinte mau nyobain ga” di jawab terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI “iyah mau teh” lalu saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) memberikan tembakau sintetis kepada terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI selanjutnya terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI memasukkan tembakau sintetis kedalam batang rokok, setelah itu dibakar dan di hisap, kemudian terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI mengatakan kepada saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) “wah enak teh bikin pusing” lalu terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI di serahkan 1 (satu) pelastik klip bening besar ukuran genggaman tangan yang berisikan tembakau sintetis untuk dijual kepada orang lain, kemudian terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI setelah sampai dirumah, selanjutnya memecah tembakau sintetis menjadi 18 (delapan belas) paket,
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI dihubungi saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) dan mengatakan “do ada uang ga? Teteh lagi butuh banget” di jawab terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI “mau di transfer atau mau di kasih langsung” saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) menjawab “yaudah cash ajah” kemudian sekira jam 19.00 WIB, terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI datang kerumah saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari senin tanggal 06 januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI menjual tembakau sintetis sebanyak 2 paket dengan harga Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) kepada orang yang biasa nongkrong dikampung yang tidak mengetahui namanya, kemudian pada hari selasa tanggal 07 januari 2025 sekira jam 20.00 WIB, terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI menjual 1 (satu) paket dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada orang lain, setelah itu pada hari rabu tanggal 08 januari 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI menjual 3 (tiga) paket tembakau sintentis kepada anak sekolah dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), pada hari kamis tanggal 09 januari 2025 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI menjual 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekira jam 18.30 WIB, terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI menjual 1 (satu) paket dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada anak-anak yang nongkrong dipinggir jalan.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Sekira jam 21.20 WIB, datang saksi AHMAD HUSEN Bin H. SABA bersama saksi M. RIZKY DIDA NATADIWIRJA Bin JAJA SUDRAJAT (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mengamankan terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening  yang masing-masing didalamnya berisi bahan/daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dan 6 (enam) buah plastik klip bening  yang masing-masing didalamnya berisi bahan/daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan bruto + 4.31 gram, dan 6 (enam) buah plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX HOT 9 Play warna hitam dengan SIM CARD Axis: 083120837914 dan nomor IMEI 1: 359664875032187,IMEI 2:359664875032195
  • Bahwa saksi AHMAD HUSEN Bin H. SABA dan saksi M. RIZKY DIDA NATADIWIRJA Bin JAJA SUDRAJAT (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) melakukan interogasi terdahap terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI yang diakui mendapatkan bahan/daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dari saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kp. Manjul RT.002 RW.0005, Desa/Kel. Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL47GB/II/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2025, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto, M.si dari BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika Bogor dengan Identitas Sampel sebagai berikut :  :
  1. Jenis sampel : A : Bahan/Daun / B : Bahan/Daun
  2. Jumlah sampel : A : 3 Sampel / B : 6 Sampel
  3. Berat netto awal : A : Total Sampel : A : 0,7347 gram / B : Total Sampel B : 1,3264 gram
  4. Berat netto akhir : A : Total Sampel : A : 0,0481 gram / B : Total Sampel B : 0,1259 gram

Kesimpulan  :

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-Inaca dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan perbuatan terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

A T A U

KEDUA      :

  • ----- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Sekira jam 21.20 WIB, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya yang beralamat di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan tersebut, terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa saksi AHMAD HUSEN Bin H. SABA bersama saksi M. RIZKY DIDA NATADIWIRJA Bin JAJA SUDRAJAT (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, sehubungan dengan adanya transaksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di seputaran Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya tim anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 Sekira jam 21.20 WIB, datang saksi AHMAD HUSEN Bin H. SABA bersama saksi M. RIZKY DIDA NATADIWIRJA Bin JAJA SUDRAJAT (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mengamankan terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening  yang masing-masing didalamnya berisi bahan/daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dan 6 (enam) buah plastik klip bening  yang masing-masing didalamnya berisi bahan/daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan bruto + 4.31 gram, dan 6 (enam) buah plastik klip bening kosong, dan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX HOT 9 Play warna hitam dengan SIM CARD Axis: 083120837914 dan nomor IMEI 1: 359664875032187,IMEI 2:359664875032195
  • Bahwa saksi AHMAD HUSEN Bin H. SABA dan saksi M. RIZKY DIDA NATADIWIRJA Bin JAJA SUDRAJAT (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) melakukan interogasi terdahap terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI yang diakui mendapatkan bahan/daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dari saksi ACIH SUNARCIH Binti NURHASAN (dalam berkas terpisah) yang beralamat di Kp. Manjul RT.002 RW.0005, Desa/Kel. Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL47GB/II/2025/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2025, yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supiyanto, M.si dari BNN RI Pusat Laboratorium Narkotika Bogor dengan Identitas Sampel sebagai berikut :  :
  1. Jenis sampel : A : Bahan/Daun / B : Bahan/Daun
  2. Jumlah sampel : A : 3 Sampel / B : 6 Sampel
  3. Berat netto awal : A : Total Sampel : A : 0,7347 gram / B : Total Sampel B : 1,3264 gram
  4. Berat netto akhir : A : Total Sampel : A : 0,0481 gram / B : Total Sampel B : 0,1259 gram

Kesimpulan  :

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en Pinaca dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-Inaca dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan perbuatan terdakwa MUHAMAD RIFALDO MAULANA Bin MISRI tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya