Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Pdl YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H KOKO DEN KOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-939/M.6.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIAWATI SASTRADISURYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOKO DEN KOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

---------Bahwa ia Terdakwa KOKO DEN KOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Tajur, RT. 015 RW. 003, Desa. Girijaya Kec. Saketi Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024, sekitar jam 19.00 WIB saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN (dituntut dalam perkara terpisah) menghubungi Terdakwa merencanakan untuk mengambil kerbau, kemudian sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa diajak berkumpul di Curug Kp. Ciandur, Desa Ciandur, Kec. Saketi, bertemu dengan saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN, dan Sdr. SAYUTI (daftar Pencarian Orang), setelah itu Terdakwa bersama Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN dan Sdr. SAYUTI berangkat menuju lokasi yaitu di Kp. Tajur, Desa Girijaya, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, yang mana terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 nopol A-6818-JC dengan bergantian.
  • Setelah sampai di lokasi yang dituju tersebut sempat memantau situasi terlebih dahulu. Kemudian pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024, sekitar jam 01.00 WIB Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN dan Sdr. SAYUTI membongkar kandang kerbau yang sudah terpantau, sedangkan Terdakwa memantau situasi, setelah kandang tersebut terbuka Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN dan Sdr. SAYUTI memasang tambang terhadap 2 (Dua) ekor kerbau yang ada di kandang tersebut, selanjutnya kerbau tersebut dibawa ke galian Kp. Ciandur, Desa Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, pada saat itu Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN menelpon Sdr. DEDE ROHMAN Alias BUNGSU Bin (Alm) ABDURROHMAN untuk membawa mobil, selanjutnya setelah sampai di galian Kp. Ciandur, Desa Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, sekitar 5 (Lima) menit kemudian datang Sdr. DEDE ROHMAN Alias BUNGSU Bin (Alm) ABDURROHMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan merk SUZUKI Carry Losbak warna hitam nopol A-8257-AG, kemudian 2 (Dua) ekor hasil curian tersebut di naikan oleh Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN, Sdr. DEDE ROHMAN Alias BUNGSU Bin (Alm) ABDURROHMAN, dan Sdr. SAYUTI ke atas mobil, setelah itu Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN, Sdr. DEDE ROHMAN Alias BUNGSU Bin (Alm) ABDURROHMAN, dan Sdr. SAYUTI membawa kerbau tersebut ke Kp. Cioray, Desa Kadupayung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, sedangkan Terdakwa    pulang.
  • Kemudian pada hari yang sama Terdakwa bertemu dengan Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN di rumah Terdakwa pada saat itu Terdakwa dan Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN sepakat bahwa kerbau hasil curian tersebut akan Terdakwa beli senilai Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan dipotong biaya operasional Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah), selanjutnya pada saat itu Terdakwa    membayar kerbau tersebut sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah) kepada Saksi CECEP SUPRIADI Bin SAJIMAN, yang mana kerbau tersebut belum sempat Terdakwa jual kembali, selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 01 Januri 2025, sekitar jam 02.15 WIB, di lapak dagang ikan meas Terdakwa yang beralamat di Kp. Curug, Desa Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Terdakwa diamankan pihak kepolisian
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NASIR Bin (Alm) SAPRI mengalami kerugian sebesar ± 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa KOKO DEN KOSASIH Bin (Alm) EDI JUBAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya