Dakwaan |
- DAKWAAN .
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 18.10 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Cikondadang Rt 006 Rw 010 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut, terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Berawal ketika pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa II AKIL Bin JAZULI menghubungi Sdr. BG ICUN (DPO) via Whatapps, memesan obat jenis Tramadol sebanyak 40 lempeng dan Hexymer sebanyak 500 butir dengan harga Rp.1.940.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah). selanjutnya terdakwa II AKIL Bin JAZULI mentransfer lewat warung BRI-Link ke BCA atas nama SRI, setelah itu Sdr. BG ICUN (DPO) mengirimkan obat jenis Tramadol dan Hexymer melalui paket ekspedisi, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa II AKIL Bin JAZULI menerima paket yang didalamnya berisikan 4 bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan masing-masing 10 lempeng isi 10 butir Tramadol dan 1 bungkus plastic klip bening berisi 500 butir Hexymer, lalu terdakwa II AKIL Bin JAZULI selanjutnya terdakwa II AKIL Bin JAZULI memasukkan obat jenis Tramadol dan Hexymer ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna abu merk ANT/Project.
- Kemudian pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa II AKIL Bin JAZULI datang kerumah terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG yang beralamat di Kp. Cikondadang Rt 006 Rw 010 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, kemudian terdakwa II AKIL Bin JAZULI mengatakan ”nitip barang (obat jenis Tramadol dan Hexymer) nanti klo ada yang beli layanin aja” terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG jawab ”iya” selanjutnya terdakwa II AKIL Bin JAZULI memberikan 1 (satu) buah tas selempang warna abu merk ANT/Project yang berisikan obat jenis Tramadol dan Hexymer, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 18.10 WIB, datang saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT bersama saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mengamankan terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG yang saat itu sedang berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikondadang Rt 006 Rw 010 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna abu merk ANT/Project yang didalamnya berisikan Obat jenis Tramadol sebanyak 345 butir dengan rincian 34 (tiga puluh empat) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dan 1 (satu) strip berisikan 5 (lima) butir obat jenis tramadol, Obat jenis Hexymer sebanyak 822 butir dengan rincian 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisikan 4 (empat) butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan obat jenis hexymer sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) buti obat jenis tramadol, 1 (satu) buah HP Oppo A3s warna merah simcard three No. 089682791161 dan uang hasil penjualan senilai Rp. 275.000.- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) melakukan interogasi terdahap terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG yang diakui mendapatkan obat keras jenis Tramadol dan Heximer dari terdakwa II AKIL Bin JAZULI, kemudian setelah terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG memberitahukan rumah terdakwa II AKIL Bin JAZULI yang beralamat Kp. Cikondadang Rt 005 Rw 010 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mengamankan terdakwa II AKIL Bin JAZULI ditemukan barang bukti diatas meja ruang tamu berupa : 1 (satu) buah HP Infinix 30i warna biru simcard three No. 089630700029, yang diakui obat keras jenis Tramadol dan Heximer yang di titipkan terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG untuk diedarkan atau diperjual-belikan kepada orang lain adalah terdakwa II AKIL Bin JAZULI yang didapat dari BG ICUN (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak bulan November 2024.
- Bahwa saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) melakukan interogasi yang mengakui terdakwa II AKIL Bin JAZULI menjual obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), atau Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) per butir sedangkan Hexymer dijual dengan harga 1 (satu) paket plastik klip bening isi 4 (empat) butir dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian setelah itu terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Balai Besar POM di Serang yaitu :
- Laporan Pengujian No. LHU.101.K.05.01.25.0024 tanggal 10 Maret 2025 terhadap sampel barang bukti berupa tablet warna kuning dalam kemasan plastik klip tanpa penandaan/label informasi apapun diperoleh hasil bahwa sampel positip mengandung Triheksiphenidil HCl.
- 2) Laporan Pengujian No. LHU.101.K.05.01.25.0024 tanggal 10 Maret 2025 terhadap sampel barang bukti berupa tablet warna putih dengan logo “TMD” pada salah satu sisi dan logo “TMD/50” pada sisi lainnya dalam kemasan strip alumunium foil tanpa penandaan nama obat, nama produsen, alamat produsen dan nomor izin edar dari Badan POM diperoleh hasil bahwa sampel positp mengandung Tramadol HCl.
- Tramadol HCl dan Trihexiphenidil HCl merupakan Obat yang termasuk dalam golongan Obat-obat Tertentu (OOT)
- Ahli PUGUH WIJANARKO, S.Farm., Apt. bin Drs. WIDODO SUNARNO, Apt. (Alm.), dari Balai Besar POM Serang menerangkan bahwa terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, namun telah melakukan pekerjaan kefarmasian. Perbuatan tersebut sudah termasuk perbuatan mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan karena dijual tanpa resep dokter, tanpa penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak mencantumkan aturan pakai dan dosis penggunaan.
---- Perbuatan terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. ---------------------------------------
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, sekira pukul 18.10 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Cikondadang Rt 006 Rw 010 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut, terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT bersama saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, sehubungan dengan adanya transaksi obat keras jenis tramadol dan jenis hexymer, di seputaran daerah Kp. Cikondadang Rt 006 Rw 010 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya tim anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
- Kemudian saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten), mengamankan terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG yang saat itu sedang berjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikondadang Rt 006 Rw 010 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna abu merk ANT/Project yang didalamnya berisikan Obat jenis Tramadol sebanyak 345 butir dengan rincian 34 (tiga puluh empat) strip yang masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis tramadol dan 1 (satu) strip berisikan 5 (lima) butir obat jenis tramadol, Obat jenis Hexymer sebanyak 822 butir dengan rincian 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisikan 4 (empat) butir obat jenis hexymer dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan obat jenis hexymer sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) buti obat jenis tramadol, 1 (satu) buah HP Oppo A3s warna merah simcard three No. 089682791161 dan uang hasil penjualan senilai Rp. 275.000.- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) melakukan interogasi terdahap terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG yang diakui mendapatkan obat keras jenis Tramadol dan Heximer dari terdakwa II AKIL Bin JAZULI, kemudian setelah terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG memberitahukan rumah terdakwa II AKIL Bin JAZULI yang beralamat Kp. Cikondadang Rt 005 Rw 010 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) mengamankan terdakwa II AKIL Bin JAZULI ditemukan barang bukti diatas meja ruang tamu berupa : 1 (satu) buah HP Infinix 30i warna biru simcard three No. 089630700029, yang diakui obat keras jenis Tramadol dan Heximer yang di titipkan terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG untuk diedarkan atau diperjual-belikan kepada orang lain adalah terdakwa II AKIL Bin JAZULI yang didapat dari BG ICUN (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak bulan November 2024.
- Bahwa saksi AGUNG PRASETYA Bin D. SUDARYAT dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA (Anggota Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten) melakukan interogasi yang mengakui terdakwa II AKIL Bin JAZULI menjual obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), atau Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) per butir sedangkan Hexymer dijual dengan harga 1 (satu) paket plastik klip bening isi 4 (empat) butir dijual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian setelah itu terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Balai Besar POM di Serang yaitu :
- Laporan Pengujian No. LHU.101.K.05.01.25.0024 tanggal 10 Maret 2025 terhadap sampel barang bukti berupa tablet warna kuning dalam kemasan plastik klip tanpa penandaan/label informasi apapun diperoleh hasil bahwa sampel positip mengandung Triheksiphenidil HCl.
- 2) Laporan Pengujian No. LHU.101.K.05.01.25.0024 tanggal 10 Maret 2025 terhadap sampel barang bukti berupa tablet warna putih dengan logo “TMD” pada salah satu sisi dan logo “TMD/50” pada sisi lainnya dalam kemasan strip alumunium foil tanpa penandaan nama obat, nama produsen, alamat produsen dan nomor izin edar dari Badan POM diperoleh hasil bahwa sampel positp mengandung Tramadol HCl.
- Tramadol HCl dan Trihexiphenidil HCl merupakan Obat yang termasuk dalam golongan Obat-obat Tertentu (OOT)
- Ahli PUGUH WIJANARKO, S.Farm., Apt. bin Drs. WIDODO SUNARNO, Apt. (Alm.), dari Balai Besar POM Serang menerangkan bahwa terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, namun telah melakukan pekerjaan kefarmasian. Perbuatan tersebut sudah termasuk perbuatan mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan karena dijual tanpa resep dokter, tanpa penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak mencantumkan aturan pakai dan dosis penggunaan.
---- Perbuatan terdakwa I. M. FAISAL NURALIM Als SANTET Bin ANWAR AUNG dan terdakwa II AKIL Bin JAZULI sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana |